Ringkasan Tulisan Analisis Undang-Undang Terhadap Kebijakan PKPU (Mantan NarapidanaTidak Boleh Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Legislatif) oleh Aneka Rahma, Dosen Fakultas Syariah UIN Bengkulu Tahun 2020
![]() |
Jendelakita.my.id. - Berikut adalah ringkasan Tulisan Analisis Undang-Undang Terhadap Kebijakan PKPU (Mantan NarapidanaTidak Boleh Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Legislatif) oleh Aneka Rahma, Dosen Fakultas Syariah UIN Bengkulu yang ditulis dan diterbitkan pada tahun 2020 dalam Prosiding The 1st International Seminar on Islamic Diplomacy “Strenghthening the Islamic Diplomacy in Worldwide”.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemegang kekuasaan, seperti
KPU, merupakan bagian dari menjalankan roda pemerintahan yang mengikat.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Salah
satu kebijakan KPU adalah larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan
diri sebagai anggota legislatif dalam Pasal 7 Ayat (1).h PKPU Nomor 20 Tahun
2018. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena dianggap bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Analisis terhadap kebijakan PKPU ini diperlukan untuk
menentukan kesesuaiannya dengan undang-undang Pemilu. Landasan hukum yang
digunakan mencakup politik hukum, undang-undang Pemilu, dan peraturan
pemerintah lainnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat
deskriptif dan analitis, dengan peneliti terlibat langsung dalam peristiwa yang
diteliti. Penelitian kualitatif lebih menonjolkan proses dan makna berdasarkan
perspektif subjek penelitian.
KPU adalah lembaga yang mengawasi dan melaksanakan pemilu di
Indonesia, dibantu oleh sekretariat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. KPU
berwenang menetapkan peraturan, termasuk PKPU yang harus ditaati karena
termasuk dalam hierarki perundang-undangan. Namun, masih banyak mantan napi
korupsi yang mencalonkan diri dengan alasan PKPU bertentangan dengan UU No 10
Tahun 2008. Prinsip lex superior derogat lex inferior mengindikasikan
undang-undang yang lebih tinggi harus diikuti.
Debat tentang kewenangan KPU menunjukkan bahwa ada pandangan
berbeda di kalangan ahli hukum tata negara. Sebagian menganggap peraturan KPU
harus dipatuhi, sementara yang lain berpendapat peraturan yang bertentangan
dengan undang-undang tidak perlu diikuti. Tujuan kebijakan KPU adalah membantu
KPK meminimalisir korupsi.
Analisis kebijakan PKPU menggunakan beberapa konsep dan
asas, termasuk pemahaman analisis menurut para ahli seperti Komaruddin dan Dwi
Prastowo Darminto, serta konsep kebijakan menurut Miriam Budiardjo dan ahli
lainnya. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, dan tindakan.
Judicial review diperlukan untuk memastikan PKPU sesuai
dengan undang-undang yang lebih tinggi. Judicial review adalah proses pengujian
perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK) untuk undang-undang dan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk peraturan di bawah
undang-undang. Proses pengajuan judicial review harus memenuhi prosedur
tertentu, termasuk pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pendaftaran perkara.
Penulis berpendapat bahwa PKPU perlu di-judicial review agar
menciptakan hukum yang adil dan tidak merugikan hak politik masyarakat. PKPU
Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (1).h bertentangan dengan UUD Nomor 10 Tahun
2008 Pasal 12, yang tidak melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif, tetapi harus mengumumkan status sosial mereka. Topik ini
menjadi kontroversial di masyarakat dan menunjukkan pentingnya judicial review.