Menelusuri MARGA (Tinjauan Historis dan Prospektif nya)
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Himpunan artikel mengenai MARGA, adalah kompilasi dari beberapa artikel dalam bentuk buku yang disusun oleh Dewan Penasehat Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan, diterbitkan dan dicetak oleh Penerbit UNSRI, cetakan pertama Desember 2005 dengan ISBN 979-587-280-X.
Dalam kata pengantar nya Ketua Dewan Penasehat Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan bapak H.M. Ali Amin, SH mengatakan bahwa buku berjudul Marga (tinjauan historis dan Prospektif nya) merupakan hasil dari beberapa tulisan yang disampaikan oleh anggota Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan, sewaktu menjadi pemakalah di setiap pertemuan yang membahas mengenai sistem Pemerintahan MARGA baik yang dilakukan oleh anggota Dewan maupun atas permintaan pihak ketiga (sebelum berlakunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Di samping itu tulisan ini merupakan laporan kegiatan Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan selama mads jabatan periode Gubernur H. Rosihan Arsyad.
Tulisan ini meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembinaan Adat Istiadat dan Pengurusan Hak Ulayat yang kesemuanya didasarkan pada kajian teoritik.
Buku ini memuat 14 pokok bahasan.
Yang juga memuat sejumlah makalah dari beberapa tokoh di saat mereka menyampaikan materi pada Seminar dan Lokakarya Adat Istiadat Sumatera Selatan di hotel Swarna Dwipa pada tanggal 30 April s/d 1 Mei 2005 yaitu;
1, Bapak Jenderal Polisi (purnawirawan) Drs. M. Hasan;
2, Prof. Dr. Syahmunir, A.M, SH (dosen Hukum Adat Universitas Andalas Padang);
3, Prof Dr H. Waspodo (dosen sosiologi FKIP Universitas Sriwijaya).
Kesimpulan dari semua pokok pikiran yang dimuat tentang MARGA.
Historis: Sistem atau nilai nilai budaya di dalam komunitas sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (tiuh- marga asli), secara historis membuktikan terjaminnya kesejahteraan masyarakat dengan cara pemberdayaan masyarakat lokal serta meningkatkan etos kerja (lihat makalah Prof. Dr. H. Waspodo).
Perspektif, secara Filosofis, Yuridis dan Sosiologis, adat istiadat Marga dapat diadopsi di era sekarang (Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 32 tahun 2004).***
*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan