Breaking News

Asas-Asas Hukum Adat Dapat Diangkat Menjadi Asas-Asas Umum Dalam Hukum Nasional


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Kemungkinan asas asas yang terdapat dalam hukum adat diangkat menjadi asas asas umum ke dalam hukum nasional telah terlihat sejak tahun 1928. (Prof. Mahadi) + Tersirat dalam Putusan Kongres Pemuda Indonesia (27 dan 28 Oktober 1928.

Sekurang kurangnya dapat dilihat dari kacamata ilmu hukum dari dua aspek yaitu:

Aspek pertama yaitu Aspek Psychologis, yaitu keinginan supaya tiap tiap suku bangsa Indonesia tidak memandang hukum adatnya lah yang terbaik, melainkan hendaknya dapat menghargai hukum adat suku lain nya.

Aspek kedua, yaitu aspek kenyataan, yaitu hendaknya Hukum Adat berkembang atau dikembangkan (istilah dikembangkan tidak sama dengan istilah dilestarikan: istilah dikembangkan untuk mengganti istilah dilestarikan pernah diucapkan oleh Anis Rasyid Baswedan).

Sehingga Hukum Adat itu dapat digali asas asas, yang mengandung potensi untuk diangkat menjadi asas asas umum untuk seluruh Indonesia ( Lihat Mahadi, dalam Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia setelah Perang Dunia ke II).

Dalam usaha untuk mengetahui syarat syarat yang diperlukan untuk mengadakan kesatuan hukum (unifikasi), maka ada gunanya bila Indonesia bercermin kepada negara negara luar, yang mana kita lihat dalam kesatuan negara itu ada satu bangsa dan satu hukum. Terutama bercermin kepada negara negara yang hampir serupa keadaannya dengan negara Indonesia. Hal tersebut akan berguna dan akan berarti memperdalam tujuan dalam menyusun hukum baru itu..

Dengan menggali asas asas hukum adat menjadi asas asas hukum nasional, teringat kita kepada pidato Bung Karno baik dibeberapa kesempatan terutama dalam pidato 1 Juni 1945 di muka sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPK), maupun pidato beliau saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Gajahmada Yogyakarta, 19 September 1951 yang berjudul Ilmu dan Amal, di mana beliau mengatakan bahwa sila sila Pancasila (yang terdiri dari lima butir mutiara) yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adalah hasil galian nya dari nilai nilai budaya atau asas asas budaya adat istiadat yang tumbuh berkembang di seluruh bumi Pertiwi yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.

Yang akhirnya terumuskan menjadi yang kita sebut sekarang sebagai Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Kalau kita mau angkat dalam bahasa populer dan politis yaitu asas asas hukum adat sebagai sumber pengenal kenbron dan asas asas hukum nasional sumber kelahiran welbron (Soeripto, 1969).

Kalau kita kembalikan kepada penjelasan umum pada naskah asli Undang Undang Dasar 1945 ( sebelum di amendemen 1999-2002).

Ada satu kalimat yang berbunyi......... Hukum Dasar TERTULIS dan TIDAK TERTULIS (huruf kapital oleh penulis), jadi artinya Hukum Adat yang mula-mula sebagai asas asas lokal bisa diangkat menjadi asas asas hukum nasional (umum-unifikasi).

Asas asas Hukum umum (hukum nasional) bisa disebut sebagai Hukum Pancasila. (Hukum yang bersumber pada Pancasila).

Sejalan dengan itu bisa kita lanjutkan di dalam bukunya Prof. Dr. R.. Soepomo, SH (konseptor penjelasan UUD 1945) berjudul Kedudukan Hukum Adat Di Kemudian Hari, atau bukunya Prof. M.M. Djojodiguno SH guru besar hukum adat universitas Gadjah Mada Yogyakarta berjudul Harapan Hukum Adat.

Dan tidak kalah penting juga membuka pidato pengukuhan guru besar ilmu hukum adat dan Pancasila Prof. Dr. Soeripto SH di Universitas Jember Malang Jawa Timur., Peranan Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan