Rapat BP2D Sukses Dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau
Foto: FB Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau
Jendelakita.my.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat bersama pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau yang digelar di ruang pertemuan pada hari Senin, 15 Januari 2024 yang lalu.
Dalam rapat bersama
badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) ini dihadiri ketua BP2D DPRD Kota
Lubuklinggau, H. Merismon, didampingi anggota DPRD Lubukklinggau Sutrisno Amin,
Bambang Rubianto Bersama Kabag Hukum Pemkot Lubuklinggau Aris Garnida Husein.
Rapat bersama BP2D
DPRD Kota Lubuklinggau dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau tersebut Dalam
Rangka Pembahasan sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(PROPEMPERDA) Kota Lubuklinggau Tahun 2024.
Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau H Merismon menyampaikan
Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan
diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari
Pemkot.
Sebagaimana diketahui, salah satu tugas utama BP2D adalah melakukan analisis terhadap Raperda yang diajukan, termasuk dalam hal konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta aspek teknis lainnya. Analisis ini penting untuk memastikan bahwa setiap Perda yang dihasilkan memenuhi standar hukum yang berlaku dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, BP2D juga
berperan dalam mengoordinasikan proses penyusunan Raperda dengan berbagai
stakeholder terkait, seperti instansi pemerintah terkait, lembaga swadaya
masyarakat, dan tokoh masyarakat. Koordinasi yang baik akan mempercepat proses
pembentukan Perda dan menghasilkan produk hukum yang lebih akurat dan terukur.
BP2D juga memiliki
tanggung jawab dalam melakukan sosialisasi terhadap Raperda kepada masyarakat
luas, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang cukup tentang isi dan tujuan
dari Perda yang akan dihasilkan. Sosialisasi ini juga dapat menjadi wadah bagi
masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait Raperda yang sedang
disusun.
Sebagai lembaga yang
independen, BP2D harus menjaga keberpihakan dan integritasnya dalam proses
penyusunan Raperda. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang
diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pihak-pihak tertentu
yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.
Dalam menjalankan
tugasnya, BP2D juga perlu memperhatikan aspek partisipatif dalam proses
pembentukan Perda. Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap proses, mulai
dari perumusan ide hingga pembahasan final, akan meningkatkan legitimasi dan
penerimaan terhadap produk hukum yang dihasilkan.
Selain itu, BP2D juga
harus mampu menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi dalam konteks
pembentukan Perda. Hal ini termasuk dalam mengantisipasi perubahan regulasi
yang lebih tinggi, tuntutan masyarakat yang berkembang, serta dinamika politik
dan sosial yang terjadi di lingkungan sekitarnya.