Breaking News

Rapat BP2D Sukses Dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau

Foto: FB Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau

Jendelakita.my.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat bersama pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau yang digelar di ruang pertemuan pada hari Senin, 15 Januari 2024 yang lalu.

Dalam rapat bersama badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) ini dihadiri ketua BP2D DPRD Kota Lubuklinggau, H. Merismon, didampingi anggota DPRD Lubukklinggau Sutrisno Amin, Bambang Rubianto Bersama Kabag Hukum Pemkot Lubuklinggau Aris Garnida Husein.

Rapat bersama BP2D DPRD Kota Lubuklinggau dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau tersebut Dalam Rangka Pembahasan sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Lubuklinggau Tahun 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot.

Sebagaimana diketahui, salah satu tugas utama BP2D adalah melakukan analisis terhadap Raperda yang diajukan, termasuk dalam hal konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta aspek teknis lainnya. Analisis ini penting untuk memastikan bahwa setiap Perda yang dihasilkan memenuhi standar hukum yang berlaku dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Selain itu, BP2D juga berperan dalam mengoordinasikan proses penyusunan Raperda dengan berbagai stakeholder terkait, seperti instansi pemerintah terkait, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh masyarakat. Koordinasi yang baik akan mempercepat proses pembentukan Perda dan menghasilkan produk hukum yang lebih akurat dan terukur.

BP2D juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan sosialisasi terhadap Raperda kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang cukup tentang isi dan tujuan dari Perda yang akan dihasilkan. Sosialisasi ini juga dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait Raperda yang sedang disusun.

Sebagai lembaga yang independen, BP2D harus menjaga keberpihakan dan integritasnya dalam proses penyusunan Raperda. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pihak-pihak tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.

Dalam menjalankan tugasnya, BP2D juga perlu memperhatikan aspek partisipatif dalam proses pembentukan Perda. Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap proses, mulai dari perumusan ide hingga pembahasan final, akan meningkatkan legitimasi dan penerimaan terhadap produk hukum yang dihasilkan.

Selain itu, BP2D juga harus mampu menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi dalam konteks pembentukan Perda. Hal ini termasuk dalam mengantisipasi perubahan regulasi yang lebih tinggi, tuntutan masyarakat yang berkembang, serta dinamika politik dan sosial yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

Dalam konteks otonomi daerah, peran BP2D menjadi semakin strategis dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Dengan menghasilkan Perda yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, BP2D turut berkontribusi dalam menciptakan tatanan hukum yang kondusif bagi pembangunan daerah. (Ril)***