Majalah Ilmiah Pertama FH UNSRI
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Majalah Ilmiah dari suatu Perguruan Tinggi, kehadirannya sangatlah penting bagi kalangan akademisi dari suatu perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Kalau kita misalnya dari sebuah hidangan makan, bagaikan sayuran atau lauk pauk yang kurang atau tidak ada rasa sekali untuk menikmati santapan. Begitu juga dengan sebuah Perguruan Tinggi tanpa sarana untuk menulis artikel ilmiah tentu akan dipandang orang rendah baik mutu ataupun sarana lainnya.
Apalagi kalau sampai tenaga pengajarnya tidak pernah melakukan kegiatan tulis menulis apa kata dunia?.
Pada kesempatan ini penulis ingin menurunkan historis dari terbit nya yang pertama kali majalah Ilmiah dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.
Majalah Ilmiah Fakultas Hukum yang perdana terbit adalah majalah Simbur Cahaya (nama diambil dari kompilasi adat istiadat yang pernah dan atau masih berlaku di Sumatera Selatan).
Yaitu terbitan Edisi 01 Januari 1996.
Sebelumnya apakah tidak ada penerbitan, dalam bentuk majalah, sepengetahuan saya belum ada secara berkesinambungan teratur yang terbit berkali. Mungkin kalau pun ada masih bersifat bulletin yang sifatnya terbatas dan sederhana sekali.?.
Tentu kita bertanya tanya kenapa majalah tersebut di beri nama : SIMBUR CAHAYA,
Cerita singkat kebetulan saya waktu itu menjabat Pembantu Dekan I ( bidang akademik) , dengan Dekan adalah bapak Gustam Idris, SH.
Beliau menyampaikan idenya saat beliau nanti selesai jabatan sebagai Dekan, apa yang ingin beliau tinggalkan sebagai sejarah pernah menjabat dekan fakultas hukum universitas Sriwijaya). Alhamdulillah idee beliau kami sambut dengan semangat dari kami sesama Pembantu Dekan (Amrullah Arpan, SH, SU., ibu Dastini Yusuf,SH, selaku PD II, dan III).
Dengan Ketua Unit Penelitian adalah sdr. Usmawardi, SH.MH.,
Saat penamaan kami musyawarah mufakat akan diberi nama "Simbur Cahaya". Tentu dengan argumentasi yang logis. Sebab banyak majalah ilmiah pada perguruan tinggi lainnya lebih suka istilah ataupun menggunakan bahasa Asing
Kami sepakat menggunakan istilah yang cukup populer di masyarakat pedalaman yaitu Simbur Cahaya.
Simbur Cahaya ada juga orang sebut Undang Undang Simbur Cahaya (istilah undang undang kita hindari karena akan bermakna majemuk dengan kata WET (bahasa Belanda) yang berarti UU.
Kalau istilah Prof. Iman Sudiyat SH guru besar hukum adat Universitas Gadjah Mada. UU itu istilah tekhnis juridis (yang dibuat oleh lembaga berwenang).
Catatan Prof. Dr. H.M Koesno SH guru besar hukum adat di Universitas Airlangga dan pernah menjabat Direktur Pusat Studi Hukum Adat dan Islam di FH. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dan testimonial kepada saya selaku tim penyusun kompilasi Adat Istiadat Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan yang diketuai oleh bapak H.M.Ali Amin, SH) , testimoni tanggal 19 April 1979, beliau menggunakan Istilah KOMPILASI, karena Simbur Cahaya adalah Hasil catatan adat istiadat yang berlaku dan berkembang di masyarakat hukum adat saat itu. Dan di cetak secara teknis oleh kolonial Belanda atas perintah Prof. Van den Bosch serta tahun 1926 dicetak dan diperbaharui oleh Pasirah Bond (Isi dan strukturnya beda).
Guna mengenang sejarah Simbur Cahaya itulah di manfaat untuk diabadikan menjadi sebuah nama majalah Ilmiah FH UNSRI yang sampai sekarang masih aktif berkesinambungan sampai menjadi majalah Ilmiah yang dapat dibanggakan oleh sivitas akademika FH UNSRI yang sudah mendapatkan pengakuan dari beberapa lembaga yang berkompeten.
Catatan tambahan: dulu di samping nama "Simbur Cahaya" juga tersebut nama lain yaitu "Suluh Marga" tapi karena Suluh marga juga jenisnya sama sebagai lembaga tulisan artikel jaman pemerintahan marga, dikhawatirkan akan menimbulkan beberapa penafsiran atau pemaknaan.***
*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan