Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi
Tulisan Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Mahkamah
Konstitusi akan melakukan rapat hakim untuk persiapan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum tahun 2024.
Salah satu agenda pokok adalah berkaitan dengan posisi Anwar
Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana putusan MKMK, Anwar Usman tak bisa ikut dalam
penanganan PHPU, khususnya untuk sengketa Pilpres., dan beberapa sengketa yang
nantinya tak bisa juga diikuti nya, berkaitan dengan konflik kepentingan.
Juru bicara MK. Fajar Laksono menegaskan memang sesuai
putusan MKMK ya tidak boleh terlibat Anwar Usman dan MK taat pada putusan itu,
jelas Fajar.
Diketahui, Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK karena
terbukti melakukan pelanggaran kode etik uji materi perkara 90/PUU-XXI/23, yang
menjadi jalan keponakan nya Gibran Rakabuming maju dalam Pilpres 24.
Buntut pelanggaran ini, yang bersangkutan tidak berhak untuk
dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai berakhirnya masa jabatan ybs.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Paslon 01 dan Paslon 03,
sudah mendaftar perkara ke Mahkamah Konstitusi. Untuk Paslon nomor 03 terdaftar
dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan. MK/03/2024.
Yg dipimpin oleh Deputi Hukum TPN Ganjar- Mahfud. Dr. Todung
Mulya Lubis. Sebagai warga negara menginginkan keadilan dan kejujuran dalam
jalan roda pemerintahan tentu harapan terakhir ada di tangan Yudikatif (Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia), Untuk itu Mahkamah Konstitusi dapat menjaga
MARWAH sebagai bentuk KEADILAN. Aamiin.
Untuk menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi, untuk ke depannya
mungkin dilakukan perubahan atas undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, bahwa semua hakim harus diambil atau diangkat dari seorang hakim
karir (baca yudikatif), tidak seperti sekarang ini ada beberapa unsur yang
dilibatkan yaitu unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Tentu langsung ataupun tidak langsung akan mempengaruhi
netralitas mereka (patut diduga seperti itu), Seperti contoh sekarang ini ada
pertanyaan apakah mungkin seorang hakim MK yang berasal dari Partai Politik
yang sebelumnya adalah anggota DPR RI. (Ini pun masih dalam perdebatan. Seperti
berita runway di salah satu station televisi.?. ***
*) Penulis adalah Ketua
Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan