Fenomena Pengambilan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Tulisan Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Dampak
Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres akan menimbulkan angka
genap (yang seharusnya ganjil, bila kondisi normal) dari posisi hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia. Sekarang tinggal delapan orang yaitu: Suhartoyo,
Saidi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P
Foekh, Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.
Dengan posisi seperti ini menarik untuk dikaji apa yang akan
kemungkinan terjadi.
Untuk itu Fajar Laksono, juru bicara MK mengatakan bahwa hal
tersebut telah diantisipasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yaitu Pasal 45 Undang Undang Mahkamah Konstitusi yaitu;
Pertama, apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah
pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi akan musyawarah mufakat.
Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan
musyawarah mufakat yang kedua kali:
Kedua, Bika belum ada titik hasil musyawarah mufakat,
keputusan berdasarkan suara terbanyak, sesuai aturan yang ada.
Bagaimana kalau terjadi posisi suara 4: 4. (Pasal 45 ayat 8
Bila suara sama, maka yang akan menjadi patokan adalah suara Ketua sidang pleno
berada.
Langkah langkah itu mengantisipasi sehingga tidak ada
kebuntuan dalam menentukan putusan.
Jadi tidak mungkin deadloc dengan delapan hakim.
Hari ini, 27 Maret 24 digelar sidang pemeriksaan pendahuluan
yang dibagi dua sesi. Sesi pertama pemeriksaan legal standing dari pemohon
pertama nomor perkara nomor 1, yaitu Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dan
dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan berkas pemohon ke dua yaitu Paslon
nomor urut tiga yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, perkara nomor 2-3.
Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan
jawaban termohon, keterangan pihak terkait pada Kamis 28 Maret 24
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar
pada 1 - 8 April 2024.
Dan tahapan putusan atau ketetapan digelar pada tanggal 22
April 2024. Insyaallah.
Dengan gambaran atas tahapan tahapan pemeriksaan PHPU
Pilpres 24 menarik untuk diikuti oleh warga negara Indonesia yang peduli dengan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI
tahun 1945.
Semoga para hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang sedang menyelesaikan sengketa PHPU tetap dalam kondisi sehat walafiat dan
selalu mendapat hidayah Allah SWT. Karena rakyat menunggu keputusan yang seadil
adilnya tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk dari yang sedang berkuasa.
Hakim sebagai mahluk yang diberi tanggung jawab untuk
memutuskan berdasarkan keadilan adalah mahluk yang mulia di sisi Nya.
Ingat Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa begitu berat
tugas hakim bahwa nanti di akhirat mereka diminta pertanggung jawaban. (Terkenal
dengan kalimat Dari tiga hakim, duanya masuk neraka).
Rasulullah Saw pun pernah memisalkan bahwa dia akan memotong
tangan anaknya Fatimah bila dia mencuri. Allahu'lam. Allah yang Maha
Sempurna.Aamiin. Semoga Indonesia menjadi negara yang di beri Rahmat Allah SWT.
***