Breaking News

Fenomena Pengambilan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Tulisan Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Dampak Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres akan menimbulkan angka genap (yang seharusnya ganjil, bila kondisi normal) dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sekarang tinggal delapan orang yaitu: Suhartoyo, Saidi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.

Dengan posisi seperti ini menarik untuk dikaji apa yang akan kemungkinan terjadi.

Untuk itu Fajar Laksono, juru bicara MK mengatakan bahwa hal tersebut telah diantisipasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 45 Undang Undang Mahkamah Konstitusi yaitu;

Pertama, apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi akan musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat yang kedua kali:

Kedua, Bika belum ada titik hasil musyawarah mufakat, keputusan berdasarkan suara terbanyak, sesuai aturan yang ada.

Bagaimana kalau terjadi posisi suara 4: 4. (Pasal 45 ayat 8 Bila suara sama, maka yang akan menjadi patokan adalah suara Ketua sidang pleno berada.

Langkah langkah itu mengantisipasi sehingga tidak ada kebuntuan dalam menentukan putusan.

Jadi tidak mungkin deadloc dengan delapan hakim.

Hari ini, 27 Maret 24 digelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibagi dua sesi. Sesi pertama pemeriksaan legal standing dari pemohon pertama nomor perkara nomor 1, yaitu Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan berkas pemohon ke dua yaitu Paslon nomor urut tiga yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, perkara nomor 2-3.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait pada Kamis 28 Maret 24

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 - 8 April 2024.

Dan tahapan putusan atau ketetapan digelar pada tanggal 22 April 2024. Insyaallah.

Dengan gambaran atas tahapan tahapan pemeriksaan PHPU Pilpres 24 menarik untuk diikuti oleh warga negara Indonesia yang peduli dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.

Semoga para hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sedang menyelesaikan sengketa PHPU tetap dalam kondisi sehat walafiat dan selalu mendapat hidayah Allah SWT. Karena rakyat menunggu keputusan yang seadil adilnya tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk dari yang sedang berkuasa.

Hakim sebagai mahluk yang diberi tanggung jawab untuk memutuskan berdasarkan keadilan adalah mahluk yang mulia di sisi Nya.

Ingat Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa begitu berat tugas hakim bahwa nanti di akhirat mereka diminta pertanggung jawaban. (Terkenal dengan kalimat Dari tiga hakim, duanya masuk neraka).

Rasulullah Saw pun pernah memisalkan bahwa dia akan memotong tangan anaknya Fatimah bila dia mencuri. Allahu'lam. Allah yang Maha Sempurna.Aamiin. Semoga Indonesia menjadi negara yang di beri Rahmat Allah SWT. ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan