Ekosistem Terganggu Dampak Pembangunan
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Manusia
diciptakan oleh Allah dalam berpasangan pasangan, ada siang ada malam, ada
perempuan ada laki laki, dari semua mahluk yang diciptakan baik itu manusia, hewan,
tumbuh tumbuhan serta lingkungan, yang semula dalam keadaan seimbang yang
saling berhubungan satu dengan yang lain sebagai suatu sistem.
Demikian juga masyarakat hukum adat yang selalu mengutamakan
keseimbangan dalam hidup mereka.
Sehingga kalau terjadi gangguan baik dari dalam (internal)
maupun (eksternal), maka mereka biasanya semaksimal mungkin untuk mengembalikan
posisi nya semula.
Namun di dalam dunia modern yang selalu ditandai dengan
pembangunan tentu akan berdampak pada masyarakat hukum adat itu sendiri baik
secara langsung maupun tidak langsung. Karena mereka harus menata kembali
kehidupan yang sudah mendarah daging.
Terutama keterhubungan mereka terhadap teritorial yang sudah
sekian keturunan menempati nya, untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari baik
sebagai individu maupun bersifat komunitas.
Suatu masyarakat hukum adat tidak terlepas dari faktor
tersebut. Seperti kata Prof. Dr. H.M. Koesno SH mengatakan bahwa tidak mungkin
dikatakan suatu masyarakat tanpa menguasai tanah air mereka tempat hidup dan
meninggal dunia.
Sedangkan dari sisi yang lain suatu pembangunan tentu akan
bersentuhan dengan faktor faktor tersebut, sehingga perlu dicari solusinya yang
tidak melanggar konstitusi maupun adat istiadat mereka.
Terbaca oleh kita di Kompas. Com,. Hasil wawancara dengan
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia sdr Usman Hamid pada hari jumat,
15 Maret 24 Masyarakat Hukum Adat Sepaku Kabupaten Penajam Paster Utara
Kalimantan Timur, di undang dan diberi somasi untuk membongkar tempat tinggal
mereka dalam 7 x 24 jam kerja, karena wilayah mereka Termasuk Tata Ruang
Pembangunan IKN.
Undangan dan surat peringatan itu tertanggal 4 Maret 24
Nomor 179/DPN/OIKN/III/24 perihal undangan untuk hadir menindaklanjuti
Pembangunan IKN.
Dan surat tegoran pertama nomor 019/Trantib DPP/ OIKN. /24.
Perihal. Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan tata
ruang IKN.
Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai kedudukan yang
sama di muka Hukum dan Pemerintahan mengharapkan untuk mencari solusi terbaik
untuk para pihak. Jangan sampai masyarakat hukum adat menjadi korban dari
suatu kebijakan.
Sesuai dengan cita hukum (Rechtside) yang tertulis indah
dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945, bahwa negara berkewajiban mewujudkan
masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan. Tanpa terkecuali di
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Aamiin. ***
*) Penulis adalah Ketua
Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan