Breaking News

Ekosistem Terganggu Dampak Pembangunan

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Manusia diciptakan oleh Allah dalam berpasangan pasangan, ada siang ada malam, ada perempuan ada laki laki, dari semua mahluk yang diciptakan baik itu manusia, hewan, tumbuh tumbuhan serta lingkungan, yang semula dalam keadaan seimbang yang saling berhubungan satu dengan yang lain sebagai suatu sistem.

Demikian juga masyarakat hukum adat yang selalu mengutamakan keseimbangan dalam hidup mereka.

Sehingga kalau terjadi gangguan baik dari dalam (internal) maupun (eksternal), maka mereka biasanya semaksimal mungkin untuk mengembalikan posisi nya semula.

Namun di dalam dunia modern yang selalu ditandai dengan pembangunan tentu akan berdampak pada masyarakat hukum adat itu sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena mereka harus menata kembali kehidupan yang sudah mendarah daging.

Terutama keterhubungan mereka terhadap teritorial yang sudah sekian keturunan menempati nya, untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari baik sebagai individu maupun bersifat komunitas.

Suatu masyarakat hukum adat tidak terlepas dari faktor tersebut. Seperti kata Prof. Dr. H.M. Koesno SH mengatakan bahwa tidak mungkin dikatakan suatu masyarakat tanpa menguasai tanah air mereka tempat hidup dan meninggal dunia.

Sedangkan dari sisi yang lain suatu pembangunan tentu akan bersentuhan dengan faktor faktor tersebut, sehingga perlu dicari solusinya yang tidak melanggar konstitusi maupun adat istiadat mereka.

Terbaca oleh kita di Kompas. Com,. Hasil wawancara dengan Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia sdr Usman Hamid pada hari jumat, 15 Maret 24 Masyarakat Hukum Adat Sepaku Kabupaten Penajam Paster Utara Kalimantan Timur, di undang dan diberi somasi untuk membongkar tempat tinggal mereka dalam 7 x 24 jam kerja, karena wilayah mereka Termasuk Tata Ruang Pembangunan IKN.

Undangan dan surat peringatan itu tertanggal 4 Maret 24 Nomor 179/DPN/OIKN/III/24 perihal undangan untuk hadir menindaklanjuti Pembangunan IKN.

Dan surat tegoran pertama nomor 019/Trantib DPP/ OIKN. /24.

Perihal. Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai kedudukan yang sama di muka Hukum dan Pemerintahan mengharapkan untuk mencari solusi terbaik untuk para pihak. Jangan sampai masyarakat hukum adat menjadi korban dari suatu kebijakan.

Sesuai dengan cita hukum (Rechtside) yang tertulis indah dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945, bahwa negara berkewajiban mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan. Tanpa terkecuali di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Aamiin. ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan