Sekilas Sejarah Kementerian Agama
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Menyongsong wacana Menteri Agama Republik
Indonesia, akan menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan dan
pelaksanaan nikah/ perkawinan untuk semua agama di Indonesia. Yang selama ini
hanya digunakan untuk kaum muslimin dan muslimat.
Guna pencatatan
pernikahan.
Terlepas dari wacana
tersebut, tentu ada pihak pihak yang telah merespon antara lain datangnya dari
Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengkaji lagi wacana dimaksud., dan penulis
sendiri telah menurunkan tulisan berjudul Wacana Kantor Urusan Agama menjadi
tempat pencatatan pernikahan seluruh agama di Indonesia (jendelakita, 27/2/2024).
Pada kesempatan ini
kita mencoba menelusuri sejarah singkat lahir kementrian agama.
Dalam sidang PPKI,
19 Agustus 1945, dengan acara " Pembentukan Kementerian/Departemen _,
muncul perdebatan mengenai perlu atau tidak nya dibentuk Kementerian Agama.
Pada rapat hari itu
juga, usul pembentukan Kementrian Agama yang diajukan Panitia Kecil ditolak
oleh anggota PPKI antara lain Mr. Johannes Latuharhary, dan dimasukkan saja ke
dalam urusan pendidikan.
Dengan cara demikian
tidak ada perpecahan dan penghematan pengeluaran.
Penolakan itu juga
didukung oleh Abbas perwakilan Sumatera, zakat fitrah yang masuk Departemen
Kesejahteraan lebih baik.
Dan juga yang lain
lain yang bersangkutan dengan agama seperti wakaf.
Beliau mengumpulkan
agar semua itu dimasukkan dalam Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Agama.
Pendapat untuk
menghapus Departemen Agama, datang juga dari Mr. Iwa Kusumaatmadja, menurut
beliau dalam tiga tahun ini urusan agama Islam dibesar besarkan, sedangkan
menurut penglihatannya, pemerintah ini akan bercorak nasional semata mata. Ki
Hadjar Dewantara juga menolak pembentukan Departemen Agama dan mengusulkan
masuk dalam Departemen Dalam Negeri. Dan
saat itu diputuskan dimasukkan ke dalam Departemen Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan (lihat Lukman Hakiem, 2021:10-11).
Padahal di zaman
penjajahan Belanda maupun Jepang, terdapat departemen atau kantor yang secara
khusus mengurus soal-soal yang berkaitan dengan agama. Di zaman Belanda ada
Departement Van Onderwijs en Erediensts (departemen pengajaran dan
peribadatan), dan Het Kantor voor Inlandsche Zaken. Di zaman Jepang ada Shumubu
(Kantor Urusan Agama) di pusat dan Shumuka di daerah daerah.
Situasi ini membuat
bergelayut di hati dan pikiran anggota Komite Nasional Indonesia (KNI) dari
keresidenan Banyumas Jawa Tengah yaitu K.H. Abudardiri, H. Mih. Saleh Suaidy,
dan M. Sukoso Wirjosaputro ke-tiga dari partai Masyumi.
Mereka di saat
menghadiri sidang KNI Nopember 1945, mengusulkan: Supaya dalam negeri Indonesia
yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan
kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah
Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri. Usulan ini didukung oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat; M. Natsir, Dr. Mawardi, Dr Marzuki Mahdi, N.
Kartosudarmo dan lain nya.
Presiden Soekarno
yang hadir memberikan isyarat pada wakil presiden Moh. Hatta. Maka berdirilah
Hatta dan menyatakan kepada sidang, bahwa Adanya Kementrian Agama tersendiri,
mendapat perhatian pemerintah.
Pada saat kabinet
Sultan Syahrir dibentuk 14 Nopember 1945. Menunjuk H.M Rasjidi sebagai Menteri
Negara dengan urusan PERIBADATAN (huruf kapital oleh penulis).
Setelah hampir dua
bulan menjadi menteri negara.
Perdana Menteri
Syahril menunjuk Rasjidi menjadi Menteri Agama.
Para tanggal 3
Januari 1946 melalui pidato di Radio Republik Indonesia Yogyakarta Pemerintah
mengumumkan Kementerian Agama didirikan tersendiri dengan Menteri Agama H.
Rasjidi.
Pada pengumuman
tersebut mengumumkan bahwa tanggal 3 Januari 1946 secara resmi memiliki
Kementerian Agama. Menurut Rasjidi umat Islam harus bergembira dan mensyukuri
nikmat pembentukan Kementrian Agama ini.
Dengan adanya
Kementrian Agama, kata Rasjidi, maka urusan urusan keislaman yang selama ini
TERBENGKALAI (huruf kapital oleh penulis), kini dapat diurus sendiri.
Pengadilan Agama,
Kas Masjid, Perjalanan Haji dan lain lain lagi, bisa ditangani oleh orang Islam
sendiri.
Mengenai
terbentuknya Kementerian Agama dan ditunjuknya H. Rasjidi diulangi lagi oleh
wakil menteri penerangan Mr. Ali Sastroamidjojo melalui RRI Yogyakarta pada
tanggal 4 Januari 1946.
Sejak pidato H.
Rasjidi pada tanggal 3 Januari diperingati sebagai hari lahir (Hari Amal Bakti)
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Demikian beberapa
catatan singkat terbentuk Kementerian Agama melalui liku liku yang panjang
mulai sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 19 Agustus 1945-3
Januari 1946. ***
*) Penulis adalah Ketua
Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan