Breaking News

Searah Namun Beda Akhir


Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Hiruk pikuk perhitungan hasil suara pemilihan umum yang baru saja usai pencoblosan, sambil menunggu pengumuman hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang direncanakan di pertengahan bulan Maret 24 ini; ada gerakan anggota legislatif untuk menggunakan hak angket pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Mengutip pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, mengatakan mendukung kubu koalisi 03 yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dikatakan, pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai, kata Surya Paloh di wisma Nusantara, Jakarta, Jumat 23/2/2024.

Pengamat Komunikasi Politik dar Universitas Esa Unggul Jamaluddin Ritonga, hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. 

Dua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas.

Demikian juga publik sudah menaruh ketidak percayaan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia menunjukkan bahwa sebagian masyarakat menilai telah terjadi kecurangan pada Pemilu 2024. Direktur Eksekutif LSI Djajadi Hanan, mengungkapkan bahwa sebanyak 31,4 persen masyarakat mengatakan pemilihan umum tahun 2024 diwarnai banyak kecurangan. Hal tersebut dalam rilis temuan Survey Nasional LSI : Persepsi Publik Tentang Pelaksanaan Pemilu 2924 (Minggu 25/2/2924).

Kalau kita mencoba menganalisa persoalan persoalan di atas : dengan judul artikel kita sebagaimana dapat kita lihat tadi, maka dapat kita kaji:

Hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara Negara (lebih dominan unsur politis yang akan diungkap). Sedangkan masalah persengketaan kasus hasil pemilihan umum secara hukum normatif ada di lembaga MK.

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Pasal 79 ayat 1 huruf b UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Disebutkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Usul sebagaimana dimaksudkan menjadi hak angket DPR bila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah DPR yang hadir.

Kalau kita lihat perbandingan jumlah anggota DPR dari tiap tiap koalisi yang tergabung di masing masing koalisi. Koalisi pendukung Ganjar - Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di DPR jika dijumlahkan lebih besar ketimbang fraksi pendukung Prabowo- Gibran.

Pertanyaan yang muncul apakah hak angket dapat membatalkan keputusan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK.

Disini kita sudah melihat adanya dua hal yang berbeda yaitu KEPENTINGAN.

Hak angket hanya berdampak kepada PENYELENGGARA NEGARA, Sedangkan pemeriksaan MK dampaknya HUKUM yang bersifat final.

Hak angket tidak akan dapat mempengaruhi hasil pemilihan umum yang telah diputuskan oleh MK.

Dalilnya Pasal 24 C ayat 1 UUD NKRI tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusan nya bersifat final, untuk salah satunya memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan