Searah Namun Beda Akhir
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Hiruk
pikuk perhitungan hasil suara pemilihan umum yang baru saja usai pencoblosan,
sambil menunggu pengumuman hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia yang direncanakan di pertengahan bulan Maret 24 ini; ada gerakan
anggota legislatif untuk menggunakan hak angket pada sidang Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Mengutip pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh,
mengatakan mendukung kubu koalisi 03 yang mewacanakan pengajuan hak angket
terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Dikatakan, pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional
yang wajib dihormati dan dihargai, kata Surya Paloh di wisma Nusantara,
Jakarta, Jumat 23/2/2024.
Pengamat Komunikasi Politik dar Universitas Esa Unggul Jamaluddin Ritonga, hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah.
Dua lembaga ini dianggap tidak dapat
menjaga netralitas.
Demikian juga publik sudah menaruh ketidak percayaan pada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia menunjukkan bahwa
sebagian masyarakat menilai telah terjadi kecurangan pada Pemilu 2024. Direktur
Eksekutif LSI Djajadi Hanan, mengungkapkan bahwa sebanyak 31,4 persen
masyarakat mengatakan pemilihan umum tahun 2024 diwarnai banyak kecurangan. Hal
tersebut dalam rilis temuan Survey Nasional LSI : Persepsi Publik Tentang
Pelaksanaan Pemilu 2924 (Minggu 25/2/2924).
Kalau kita mencoba menganalisa persoalan persoalan di atas :
dengan judul artikel kita sebagaimana dapat kita lihat tadi, maka dapat kita
kaji:
Hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara Negara
(lebih dominan unsur politis yang akan diungkap). Sedangkan masalah
persengketaan kasus hasil pemilihan umum secara hukum normatif ada di lembaga
MK.
Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Pasal
79 ayat 1 huruf b UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Disebutkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Usul sebagaimana dimaksudkan menjadi hak angket DPR bila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh
jumlah anggota DPR dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah DPR yang hadir.
Kalau kita lihat perbandingan jumlah anggota DPR dari tiap
tiap koalisi yang tergabung di masing masing koalisi. Koalisi pendukung Ganjar
- Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di DPR jika dijumlahkan lebih
besar ketimbang fraksi pendukung Prabowo- Gibran.
Pertanyaan yang muncul apakah hak angket dapat membatalkan
keputusan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK.
Disini kita sudah melihat adanya dua hal yang berbeda yaitu
KEPENTINGAN.
Hak angket hanya berdampak kepada PENYELENGGARA NEGARA,
Sedangkan pemeriksaan MK dampaknya HUKUM yang bersifat final.
Hak angket tidak akan dapat mempengaruhi hasil pemilihan
umum yang telah diputuskan oleh MK.
Dalilnya Pasal 24 C ayat 1 UUD NKRI tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusan nya bersifat final, untuk salah satunya memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***
*) Penulis adalah Ketua
Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan