Pancasila Sumber Kelahiran Hukum Adat Sumber Pengenal
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Dalam
bahasa asingnya Sumber Kelahiran disebut juga dengan "welbron", dan
Sumber Pengenal disebut "Kenbron".
Sumber pengenal (kenbron) dari Pancasila dalam hal hukum,
karena bangsa / masyarakat yang berkepribadian Pancasila menumbuhkan,
memperkembangkan, mengetrapkan dan mempertahankan hukum Pancasila yang biasanya
disebut hukum adat.
Hal itu bisa kita simpulkan dari Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional dan Seminar Hukum Nasional 1963 dengan rumusan bahwa "
Berdasarkan Hukum Adat adalah sama dengan berdasarkan Pancasila (Prof. Dr.
Soeripto SH dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar universitas negeri
Djember, berjudul Hukum Adat dan Pancasila Dalam Pembinaan Hukum Nasional, 2
November 1969: 32).
Dua variabel di atas (Pancasila dan Hukum Adat), kita dapat
telusuri kesenyawaan kedua di dalam beberapa ungkapan Bung Karno.
Antara lain di saat beliau mengomentari promotor nya Prof.
Notonegoro diwaktu menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas
Gajahmada Yogyakarta tahun pada tanggal 19 September 1951). Disaat beliau di
dalam pidato Prof. Notonegoro menyebutnya sebagai Pencipta Pancasila.
Bung Karno mengatakan...... bukan lah jasa saya, oleh karena
saya, dalam hal Pancasila itu, sekedar menjadi PERUMUS farp pada perasaan
perasaan yang telah lama terkandung -bisu dalam kalbu rakyat Indonesia, sebagai
menjadi PENGUTARA dari pada keinginan keinginan dan isi-jiwa bangsa Indonesia
turun temurun.
Pancasila itu telah lama tergurat pada jiwa bangsa
Indonesia. Saya menganggap Pancasila itu corak karakternya Bangsa Indonesia.
Adakah saya berjasa kalau saya melihat roman muka ibuku sendiri dan lantas
mengatakan bagaimana muka ibuku itu (Lihat Ir. Dr. Soekarno: Ilmu dan Amal,
Geest, Wil EN DAAD, yayasan chakra Utama dan pustakaIlmu dan Amal merupakan
pidato Bung Karno pada saat penerimaan gelar Doktor Honoris Causa tgl 19
September 1951. Di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Pancasila itu diciptakan oleh Bangsa Indonesia sendiri.
Aku hanya menggali Pancasila dari bumi Bangsa Indonesia.
Pancasila terbenam di dalam bumi Bangsa Indonesia 350 tahun lamanya -- aku gali
kembali dan aku sembahkan Pancasila ini di atas persada Bangsa Indonesia
kembali. Aku menggali lima mutiara yang tadinya lima mutiara itu cemerlang
tetapi oleh karena penjajahan asing yang 350 tahun lamanya terbenam kembali di
dalam bumi Indonesia.
Ir. Soekarno itu ialah Pancasila bukan ciptaan nya dan bahwa
Pancasila adalah isi jiwa Bangsa Indonesia. Hasmar,
Medan, halaman 17-19.
Dengan uraian singkat di atas dapat kita tarik benang merah
nya antara Pancasila dan Hukum Adat merupakan dua sifat dari jiwa bangsa
Indonesia yang telah lama tumbuh dan berkembang di dalam interaksi sosial
masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Dalam bahasa Ki Hadjar Dewantara dalam perkembangan
kebudayaan termasuk juga hukum yang merupakan bagian dari hasil dari Budi dan
daya manusia untuk menantang keadaan alam dan jaman harus tetap terkonsentrasi
pada pusat jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Di samping juga bersifat Kontinyuitas
dan Konvergensi (Terkenal dengan sebutan Tri Kon). Ki Hadjar Dewantara, dalam
bukunya berjudul Kebudayaan.***