MUI: Alat Bantu Seks Hukumnya Haram
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, K.H. Abdul Muiz Ali, menyampaikan pandangan bahwa "alat bantu seks" hukumnya haram.
Pernyataan tersebut muncul menyusul adanya usulan dari Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Willy Aditya, sebagaimana disebutkan dalam salah satu konten Facebook yang sempat beredar dan menjadi perhatian pengguna media sosial.
Menurut K.H. Abdul Muiz Ali, keharaman tersebut berkaitan dengan ketentuan agama yang mewajibkan umat yang telah mampu secara lahir dan batin untuk segera melangsungkan pernikahan sesuai dengan tuntunan agama. Sementara bagi mereka yang belum mampu, disarankan untuk menjalankan ibadah puasa.
Persoalan tersebut tidak hanya berada pada tataran normatif. Secara empiris, masih terdapat berbagai persoalan yang harus diselesaikan dalam kehidupan manusia. Namun, kondisi tersebut bukan berarti menjadi alasan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum, baik hukum negara, norma masyarakat, maupun hukum agama.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam membangun interaksi sosial. Kebutuhan biologis manusia merupakan bagian dari kodrat manusia. Namun, sebagai makhluk beragama, manusia juga memiliki kewajiban untuk tunduk pada ketentuan yang diyakininya, baik yang berkaitan dengan kehidupan dunia maupun akhirat.
Kembali pada persoalan awal, usulan mengenai alat bantu seks untuk dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan perlu disikapi secara bijaksana. Tidak semua perkembangan teknologi dapat diterapkan begitu saja tanpa terlebih dahulu dikaji dari berbagai aspek.
Dari perspektif agama, hal tersebut dinilai telah memiliki ketentuan yang jelas sehingga tidak perlu diperdebatkan kembali. Selain itu, terdapat pula aspek etika dan nilai moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang religius.
Tidak dapat dimungkiri, barang-barang sejenis alat bantu seks bukan lagi sesuatu yang sepenuhnya asing. Produk tersebut telah masuk ke dalam dunia perdagangan dan dapat diperoleh melalui transaksi tertentu, meskipun peredarannya dilakukan secara terbatas dan sembunyi-sembunyi. Dari sisi hukum, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan secara umum.
Apabila usulan untuk membolehkan atau melegalkan alat bantu seks di lingkungan lembaga pemasyarakatan benar-benar direalisasikan, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik bagi pengguna maupun bagi lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan dapat membuka ruang munculnya tindakan yang bertentangan dengan hukum. Padahal, lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi utama dalam membina warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Persoalan pengawasan di lembaga pemasyarakatan juga bukan hal yang sepenuhnya baru. Hasil inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di sejumlah lokasi lembaga pemasyarakatan sebelumnya menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas. Dalam sejumlah kasus, oknum petugas bahkan disebut telah dinonaktifkan atau diberhentikan karena menyalahgunakan kewenangan serta fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi warga binaan atau narapidana.
Karena itu, jika rencana memasukkan alat bantu seks, baik untuk pria maupun wanita, ke dalam lembaga pemasyarakatan direalisasikan, persoalan baru berpotensi muncul. Sebagai seorang kolumnis dan pengamat hukum dan sosial, penulis menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena berbagai persoalan yang sudah ada di lembaga pemasyarakatan hingga kini belum seluruhnya terselesaikan.
Setiap orang tentu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan hal tersebut dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, pelaksanaan hak tersebut juga harus mempertimbangkan hak orang lain serta kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Dalam konteks hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat prinsip perlindungan terhadap kepentingan individu, masyarakat, dan negara. Prinsip tersebut menjadi bagian dari karakter penerapan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia.
Jika dikaitkan dengan sila pertama Pancasila sebagai dasar negara, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga menjadi salah satu landasan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, persoalan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara masih menyisakan berbagai pekerjaan yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah pemberitaan Kabar Petang TV One yang menyebut adanya dugaan pesta dugem dan narkoba di Rutan Depok, Jawa Barat. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa terdapat dugaan dua oknum petugas rutan yang memasukkan barang-barang tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius agar berbagai bentuk pelanggaran hukum tidak kembali terjadi.
