Breaking News

IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua

Foto bersama usai peluncuran Chapter Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Papua Barat yang dihadiri Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan, Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun, Ketua FKUB Papua Barat Pdt. Sadrak Simbiak, perwakilan lintas agama, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah, Kamis (13/8/2026) di Aston Niu Hotel Manokwari. (Foto: Dok. IRI Indonesia/Fajar)

IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat membangun kolaborasi melalui gerakan “Hutan Suci–Masa Depan Bersama” dengan mempertemukan iman, adat, dan kebijakan untuk melindungi hutan Papua.

Jendelakita.my.id. — Upaya perlindungan hutan Papua Barat memasuki babak baru. Langkah tersebut tidak hanya mengandalkan kebijakan pemerintah atau gerakan lingkungan, tetapi juga mempertemukan kekuatan agama, masyarakat adat, pengetahuan, dan kebijakan pembangunan dalam satu agenda bersama.

Semangat tersebut menjadi inti peluncuran Chapter Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Papua Barat yang berlangsung selama tiga hari, 12–14 Agustus 2026, di Manokwari. Mengusung tema “Hutan Suci–Masa Depan Bersama: Membangun Kolaborasi Lintas Iman untuk Keadilan Ekologis dan Perlindungan Hutan Papua”, rangkaian kegiatan ini menempatkan hutan tidak hanya sebagai sumber daya alam, tetapi juga sebagai ruang hidup, identitas budaya, sumber penghidupan, serta warisan bagi generasi mendatang.

Rabu (12/8/2026), kegiatan diawali dengan penguatan kapasitas dan konsolidasi lintas pihak. Forum tersebut menjadi tahapan awal sebelum chapter IRI Indonesia Papua Barat diluncurkan secara resmi. Pendekatan ini dinilai penting karena IRI Indonesia tidak hadir untuk membentuk organisasi baru, melainkan menjadi platform yang memperkuat jejaring serta berbagai inisiatif yang selama ini bergerak dalam isu hutan, masyarakat adat, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.


Puncak kegiatan berlangsung Kamis (13/8/2026) di Aston Niu Hotel Manokwari. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan hadir bersama Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan, Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun, Ketua FKUB Papua Barat Pdt. Sadrak Simbiak, perwakilan lintas agama, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah. Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara IRI Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kehadiran para tokoh lintas agama menunjukkan bahwa perlindungan hutan bukan persoalan sektoral. Pdt. Sadrak Simbiak selaku Ketua FKUB Papua Barat membuka kegiatan dengan doa menurut keyakinan masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan lagu Indonesia Raya dan Lagu Tanah Papua. Forum lintas iman tersebut sekaligus menunjukkan bahwa agama dapat menjadi ruang bersama untuk membahas persoalan ekologis yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan menegaskan bahwa istilah “hutan suci” merupakan upaya mengubah cara pandang manusia terhadap alam. Hutan, menurutnya, tidak semestinya diposisikan sebagai objek yang hanya dapat dieksploitasi.

“Kenapa hutan suci, agar kita semua sadar bahwa hutan kita adalah tempat yang sekaligus bisa menjadi rumah ibadah kita semua. Kita harus memandang bahwa hutan bukan objek, hutan adalah rumah ibadah, hutan adalah suci dan kita tidak bisa menyentuhnya sembarangan,” ujar Hening.

Penanaman pohon bersama di Arboretum Halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat 14 Agustus 2026, menjadi menjadi penanda bahwa komitmen bersama IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Membangun Kolaborasi Lintas Iman untuk Keadilan Ekologis dan Perlindungan Hutan Papua harus berakar dalam tindakan nyata. (Dok. IRI Indonesia/Fajar)

Menurut Hening, gagasan tersebut memiliki titik temu dalam berbagai tradisi keagamaan. Islam mengajarkan manusia sebagai khalifah fil ardh untuk tidak membuat kerusakan. Tradisi Protestan dan Katolik memiliki panggilan untuk merawat ciptaan. Hindu mengenal keselarasan antara manusia, alam, dan Tuhan melalui Tri Hita Karana, sedangkan Buddha dan Konghucu memiliki ajaran mengenai kasih, harmoni, dan tanggung jawab terhadap kehidupan.

Hening juga menegaskan bahwa IRI tidak datang ke Papua untuk mengajarkan masyarakat adat mengenai cara menjaga hutan. Sebaliknya, masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan dipandang memiliki pengetahuan penting yang perlu didengar dan diperkuat.

“IRI tidak datang untuk mengajarkan Papua bagaimana menjaga hutan. IRI datang untuk mendengarkan, untuk belajar, memperkuat, dan memfasilitasi, karena kami paham yang mengetahui hutan adalah mereka yang hidup bersama hutan,” katanya.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak dapat dipisahkan dari keberadaan hutan. Sekitar 70 persen wilayah Papua Barat merupakan kawasan hutan sehingga setiap keputusan pembangunan perlu mempertimbangkan fungsi ekologis sekaligus risiko bencana.

“Kita manfaatkan secara bijaksana. Membangun, tetapi memperhatikan kawasan hutan agar tidak terjadi bencana bagi kita,” ujar Dominggus.

MoU Dorong Perlindungan Hutan dan Ekonomi Hijau Masyarakat Adat

Salah satu bagian strategis dalam peluncuran tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara IRI Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang Penguatan Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Hutan di Papua Barat. Kesepahaman itu menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kekayaan alam Papua Barat, memperkuat peran masyarakat, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.

Sedikitnya terdapat tiga agenda utama dalam kesepahaman tersebut. Pertama, mendukung Papua Barat sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan melalui penguatan komitmen, kapasitas, dan praktik pembangunan yang berwawasan lingkungan, inklusif, serta berkeadilan.

Kedua, mendukung perlindungan dan penyelamatan hutan Papua Barat sebagai kekayaan alam strategis yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan masa depan generasi berikutnya. Ketiga, membangun pendekatan lintas iman dengan memperkuat peran tokoh agama, lembaga keagamaan, komunitas iman, masyarakat adat, kaum muda, perempuan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Implementasi kesepahaman tersebut juga diarahkan pada langkah-langkah konkret. Para pihak sepakat mengembangkan pertukaran pengetahuan dan informasi, peningkatan kapasitas, penguatan jejaring lintas iman, kampanye dan edukasi publik, serta dukungan terhadap berbagai inisiatif ekonomi dan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hutan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara IRI Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang Penguatan Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Hutan di Papua Barat, Kamis 13 Agustus 2026. (Foto: IRI Indonesia/Fajar)

Gubernur Dominggus menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni semata.

“Agama dan iman tidak boleh berhenti pada ritualitas spiritual di ruang ibadah. Iman harus hadir dalam kehidupan nyata, menumbuhkan kesadaran dan membentuk etika serta moral kita,” katanya.

Ia juga meminta dukungan IRI Indonesia untuk mengembangkan ekonomi hijau berbasis potensi lokal masyarakat adat guna mendukung program Papua Barat Produktif. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan hutan tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang berlawanan dengan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, kelestarian hutan diharapkan menjadi fondasi bagi model ekonomi yang mampu menjaga lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat adat.

Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, kekuatan IRI terletak pada kemampuannya membangun jejaring yang melampaui batas-batas sektoral.

“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi jejaring kolaborasi yang menghasilkan aksi nyata. Dengan kekuatan lintas iman dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat menjaga hutan, memperkuat keadilan ekologis, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” katanya.

Rangkaian kegiatan ditutup pada Jumat (14/8/2026) melalui penanaman pohon bersama di Arboretum Halaman Kantor Gubernur Papua Barat. Jika Kamis menjadi momentum untuk menyatukan komitmen melalui peluncuran chapter dan Nota Kesepahaman, Jumat menjadi penegasan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

Pada akhirnya, “Hutan Suci–Masa Depan Bersama” bukan sekadar tema kegiatan. Gerakan tersebut menawarkan cara pandang bahwa menjaga hutan berarti melindungi ruang hidup masyarakat adat, ketersediaan air, pangan, keanekaragaman hayati, kebudayaan, dan masa depan Papua. Ketika iman, adat, ilmu pengetahuan, serta kebijakan pemerintah dipertemukan dalam satu agenda, perlindungan hutan tidak lagi menjadi tanggung jawab satu kelompok, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Tentang Interfaith Rainforest Initiative (IRI)

Interfaith Rainforest Initiative (IRI) merupakan forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.

Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral nonpartisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, serta kebijakan publik yang berkeadilan. Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, serta kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.

Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata-mata isu lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama.

Narahubung:

Romadhon Arribath +62 813-1890-8098
Sukowati Utami +62 815 1076 7004