Breaking News

HUT ke-81 RI, Wali Kota Lubuk Linggau Serahkan Remisi kepada 622 Warga Binaan

 

Foto : Diskomonfotiksan Lubuklinggau 

Jendelakita.my.id. - Sebanyak 622 narapidana dan anak binaan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi tersebut diserahkan Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, dalam kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Kota Lubuk Linggau, Senin (17/8/2026).

Dari total penerima, sebanyak 589 orang memperoleh Remisi Umum I. Rinciannya, remisi satu bulan diberikan kepada 166 orang, dua bulan kepada 155 orang, tiga bulan kepada 98 orang, empat bulan kepada 40 orang, lima bulan kepada 100 orang, dan enam bulan kepada 30 orang.

Sementara itu, sebanyak 30 orang mendapatkan Remisi Umum II. Sebanyak 28 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas, sedangkan dua orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider).

Selain penerima remisi, terdapat dua orang warga binaan yang telah dibebaskan setelah memperoleh Surat Keputusan Integrasi.

Dalam kegiatan tersebut, H Rachmat Hidayat juga menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto.

Dalam sambutan itu disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga meneguhkan kembali komitmen mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, termasuk melalui pemenuhan hak-hak warga binaan.

Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut. Pemberian dilakukan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Secara nasional, pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum diberikan kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.*Rilis/Adv