Breaking News

KUHAP Baru dan Implementasinya


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat pada era delapan puluhan.)  

Jendelakita.my.id. - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru hadir sebagai pengganti KUHAP lama dengan sejumlah pembaruan yang menjadi ciri khasnya. Sebagaimana disampaikan oleh pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia pada awal pemberlakuannya, KUHAP baru dirancang untuk lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Salah satu karakter utama KUHAP baru adalah perlindungan yang seimbang terhadap tiga kepentingan, yaitu hak individu, hak masyarakat, dan hak negara. Perlindungan terhadap hak individu tercermin, antara lain, melalui penerapan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) serta mekanisme pelaksanaan pidana mati yang dilakukan secara sangat ketat dan melalui berbagai tahapan, termasuk peluang pemberian pengampunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah peristiwa yang menimbulkan perdebatan publik terkait penerapan prinsip-prinsip tersebut. Salah satu contoh yang belakangan menjadi perhatian masyarakat adalah penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa yang ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.

Menurut sejumlah pendapat yang berkembang, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum, terdapat berbagai pandangan mengenai proses penangkapan dan penahanan tersebut. Beberapa pakar hukum pidana, termasuk akademisi dari Universitas Indonesia yang pandangannya beredar di media sosial, serta sejumlah mantan pejabat kepolisian, seperti mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), menyampaikan kritik terhadap proses tersebut dengan alasan aspek legalitas maupun pertimbangan kemanusiaan.

Terlepas dari berbagai pendapat yang berkembang, penulis memandang bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam implementasi KUHAP baru. Pandangan tersebut sejalan dengan dua tulisan yang pernah penulis publikasikan di media sosial berjudul Hukum Itu Seni dan Pelajaran dari Penangkapan dan Penahanan dr. Tifa.

Dalam kedua tulisan tersebut, penulis menyoroti bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur tersebut idealnya berjalan beriringan sebagai tujuan hukum yang saling melengkapi.

Sebagai contoh, berdasarkan informasi yang beredar, pada hari yang sama ketika proses hukum berlangsung, dr. Tifa telah dijadwalkan mengikuti ujian disertasi program doktor (S-3) di Universitas Indonesia pada pukul 09.00 WIB. Meskipun ujian tersebut akhirnya dapat diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom dari kantor kepolisian, situasi yang tidak biasa tersebut tentu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi yang bersangkutan saat menjalani ujian akademik yang sangat menentukan.

Perlu dipahami bahwa untuk mencapai gelar doktor bukanlah suatu proses yang mudah. Seseorang harus melalui tahapan penelitian, penyusunan disertasi, hingga mempertahankan hasil penelitiannya di hadapan para penguji. Proses tersebut memerlukan waktu, tenaga, pikiran, dan dedikasi yang tidak sedikit. Terlebih lagi jika dilakukan di lingkungan akademik yang memiliki standar tinggi, seperti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Selain menjadi pencapaian pribadi, hasil penelitian yang dihasilkan juga berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Penelitian di bidang kesehatan, misalnya, dapat menjadi referensi ilmiah dalam penanganan berbagai penyakit, termasuk penyakit kronis seperti diabetes. Dengan demikian, terdapat pula dimensi kepentingan publik dan kepentingan negara yang patut dipertimbangkan.

Sebagai bahan refleksi, selama ini masyarakat juga menyaksikan adanya sejumlah kasus yang melibatkan pejabat pusat maupun daerah yang diduga melakukan tindak pidana, bahkan ada yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun proses penangkapan dan penahanannya tetap mempertimbangkan berbagai aspek tertentu. Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan hukum serta kemungkinan adanya pertimbangan yang berkaitan dengan status sosial seseorang.

Padahal, konstitusi Indonesia menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip tersebut tidak hanya tercermin dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Oleh karena itu, implementasi KUHAP baru perlu terus diarahkan agar tidak hanya berfokus pada pencapaian kepastian hukum semata. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam konteks inilah adagium “hukum itu seni” menjadi relevan, karena aparat penegak hukum dituntut memiliki kebijaksanaan dalam menerapkan aturan tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Pada akhirnya, hukum harus menjadi instrumen yang melindungi kepentingan individu, masyarakat, dan negara secara proporsional sesuai dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi berstatus tahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran yang hakiki dalam proses penegakan hukum.