Sewa menyewa dalam fikih muamalah
Penulis: Ahmad ali mustofa (Mahasiswa Prodi MBS-STAI Bumi Silampari)
Sewa-menyewa dalam fiqih muamalah disebut dengan ijarah. Secara bahasa, ijarah berarti upah atau imbalan. Sedangkan secara istilah, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Qashash ayat 26-27 tentang kisah Nabi Musa yang dipekerjakan oleh Nabi Syu'aib, serta hadits Nabi yang memerintahkan agar upah pekerja diberikan sebelum kering keringatnya, diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Supaya ijarah sah, harus terpenuhi lima rukunnya yaitu mu'jir (pihak yang menyewakan), musta'jir (pihak yang menyewa), ma'jur (objek yang disewakan), ujrah (harga sewa atau upah), dan shighat (ijab dan qabul). Objek sewa juga harus memenuhi syarat, antara lain manfaatnya jelas dan dapat ditentukan, manfaatnya halal, dapat diserahterimakan, dan barangnya bersifat kekal selama masa sewa.
Dari segi jenisnya, ijarah dibagi menjadi ijarah 'ala al-manafi' yaitu sewa atas manfaat barang seperti sewa rumah atau kendaraan, dan ijarah 'ala al-a'mal yaitu sewa atas jasa atau pekerjaan seseorang seperti dokter atau tukang. Di era modern berkembang pula konsep ijarah muntahiya bit-tamlik (IMBT), di mana akad sewa diakhiri dengan pemindahan kepemilikan kepada penyewa, mirip dengan leasing namun sesuai prinsip syariah.
Keutamaan ijarah adalah memberikan keadilan bagi kedua pihak, di mana pemilik barang mendapat imbalan atas manfaat yang diberikan, sementara penyewa mendapat manfaat tanpa harus memiliki barang, sekaligus menjadi instrumen penting dalam menggerakkan ekonomi umat secara halal dan produktif.
