Sudah Ada Korban, PLN Diminta Segera Memindahkan Tiang Listrik
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)
Jendelakita.my.id – Keberadaan tiang listrik yang memasuki badan jalan di Jalan Anwar Mangku, RT 27 RW 04, Kelurahan Sentosa, Palembang, menurut penulis sudah cukup lama. Namun, kondisi tersebut seolah-olah selama ini dianggap sebagai pemandangan biasa. Padahal, arus lalu lintas di kawasan tersebut, terutama pada pagi dan sore hari, tergolong cukup padat.
Upaya pemindahan tiang listrik oleh pihak PLN baru dilakukan setelah adanya korban. Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, setidaknya telah terjadi kecelakaan tunggal yang melibatkan seorang pengemudi taksi online. Kendaraan yang dikemudikan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan akibat menabrak tiang listrik tersebut.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi jalan relatif sepi. Saat itu, terdengar suara dentuman keras dari lokasi kejadian.
Tulisan ini tidak akan mengulas secara mendalam mengenai sebab dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Namun, penulis mencoba menganalisis dari sudut pandang pertanggungjawaban hukum atas kejadian tersebut.
Banyak peristiwa sebenarnya dapat dihindari apabila pihak terkait tidak melakukan kelalaian. Terutama bagi pihak pemerintah atau instansi terkait yang lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Contoh yang sering terjadi adalah kerusakan jalan, seperti jalan berlubang yang dapat menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Selain itu, terdapat pula kejadian kehilangan kendaraan di area parkir resmi milik UPTD yang menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum meliputi adanya tindakan, baik disengaja maupun tidak, yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik secara materiil maupun immateriil.
Kriteria untuk menilai adanya kelalaian antara lain dilihat dari aspek profesionalitas dan kepatutan. Misalnya, keberadaan tiang listrik yang menjorok ke badan jalan secara logika dan ukuran kepatutan jelas berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sayangnya, penggunaan gugatan perbuatan melawan hukum dalam kasus-kasus seperti ini masih jarang dilakukan, terutama oleh masyarakat awam yang minim pemahaman hukum. Selain itu, faktor psikologis, seperti anggapan bahwa berhadapan dengan pihak berwenang itu sulit, juga menjadi hambatan.
Padahal, telah banyak yurisprudensi Mahkamah Agung yang membuka peluang bagi masyarakat untuk menggugat pihak penguasa yang melakukan perbuatan melawan hukum guna memperoleh keadilan dan ganti kerugian.
Sebagai contoh, pascakecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Anwar Mangku, Kelurahan Sentosa, pada Sabtu, 18 April 2026, pihak PLN melakukan pemadaman listrik untuk memindahkan tiang dan kabel yang berada di badan jalan. Pemadaman tersebut berlangsung sekitar empat jam, yakni dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kondisi ini tentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, turut mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada aliran listrik dalam kehidupan sehari-hari.
