Kenapa Harus MBG? Urgensi atau Ambisi?
Sejak digulirkan sebagai program prioritas nasional, MBG alias Makan Bergizi Gratis tidak pernah lepas dari perdebatan publik. Sebagian pihak memandangnya sebagai solusi darurat untuk memperbaiki kualitas generasi bangsa, sementara yang lain menilai program ini sekadar ambisi politik yang dikemas dalam kebijakan populis. Muncul pertanyaan mendasar, apakah MBG benar-benar sebuah urgensi atau justru bentuk ambisi? Untuk menjawabnya, perlu dilihat dari akar masalah yang melatarbelakanginya. Program ini lahir dari persoalan serius terkait stunting dan gizi buruk di Indonesia yang angkanya masih tinggi.
Berdasarkan data SSGI 2023, angka stunting nasional mencapai 21,5%, sementara target pemerintah pada 2024 adalah 14%. Artinya, sekitar satu dari lima balita di Indonesia mengalami pertumbuhan yang tidak optimal. Selain itu, WHO menyebutkan bahwa anak stunting berisiko kehilangan hingga 20% potensi kecerdasan, lebih rentan terhadap penyakit, serta memiliki produktivitas rendah saat dewasa. Data dari BPS juga menunjukkan bahwa satu dari tiga anak usia sekolah berangkat dalam kondisi lapar, yang berdampak pada rendahnya konsentrasi dan prestasi belajar. Dari perspektif ini, MBG jelas merupakan sebuah urgensi, karena menyangkut kualitas sumber daya manusia di masa depan, terutama dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Namun demikian, tidak sedikit pihak yang menganggap program ini sebagai bentuk ambisi yang terlalu besar. Kritik muncul terutama terkait besarnya anggaran yang dialokasikan, yaitu sekitar Rp71 triliun dalam APBN 2025 untuk tahap awal pelaksanaan. Angka ini dinilai sangat besar untuk sebuah program baru, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah tidak lebih baik dilakukan secara bertahap atau diintegrasikan dengan program yang sudah ada, seperti pemberian makanan tambahan di Posyandu dan sekolah. Selain itu, kesiapan ekosistem juga menjadi sorotan.
Pelaksanaan MBG membutuhkan infrastruktur yang kompleks, mulai dari dapur sentral, rantai pasok bahan pangan, hingga sumber daya manusia dan sistem pengawasan mutu. Jika dipaksakan secara serentak, risiko kesalahan distribusi, makanan tidak layak konsumsi, hingga salah sasaran menjadi sangat tinggi. Beberapa kasus uji coba di daerah, seperti adanya susu basi, semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.
Kritik lain juga menyasar efektivitas jangka panjang, karena program ini dinilai hanya mengatasi gejala, bukan akar masalah seperti kemiskinan, kurangnya edukasi gizi, dan keterbatasan lapangan kerja. Ditambah lagi, MBG merupakan salah satu janji kampanye utama dalam Pilpres 2024, sehingga tidak terhindarkan dari persepsi sebagai bagian dari agenda politik.
Terlepas dari perdebatan tersebut, sesungguhnya urgensi dan ambisi tidak harus dipertentangkan. Program besar seperti MBG justru membutuhkan keduanya, urgensi sebagai dasar kebutuhan dan ambisi sebagai pendorong realisasi.
Agar tidak menimbulkan masalah baru, pelaksanaan MBG harus memenuhi beberapa syarat penting. Pertama, transparansi dan berbasis data, sehingga publik dapat memantau perkembangan program, termasuk distribusi, dampak terhadap penurunan stunting, serta potensi kebocoran anggaran. Kedua, pelibatan ekosistem lokal seperti UMKM, petani, dan peternak, agar program ini tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas. Ketiga, integrasi dengan edukasi gizi kepada orang tua dan guru, sehingga pola makan sehat dapat menjadi kebiasaan yang berkelanjutan di lingkungan keluarga.
Pada akhirnya, alasan utama mengapa MBG perlu dijalankan adalah karena Indonesia sudah terlambat dalam menangani persoalan gizi. Anak-anak yang saat ini membutuhkan asupan gizi tidak bisa menunggu hingga sistem menjadi sempurna. Namun, keterlambatan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menjalankan program secara terburu-buru tanpa perencanaan matang. MBG memiliki potensi besar untuk menjadi investasi terbaik bagi masa depan bangsa, tetapi juga berisiko menjadi contoh kegagalan kebijakan jika tidak dikelola dengan baik. Masa depan program ini akan ditentukan oleh sejauh mana masyarakat dan pemerintah mampu mengawal implementasinya secara bersama.
