Breaking News

Permasalahan-Permasalahan Seputar KUHP Baru

 


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)

Jendelakita.my.id –  Pembaharuan yang dilakukan terhadap KUHP Baru pada dasarnya tidak terlepas dari sejumlah permasalahan, baik yang berkaitan dengan metode yang digunakan maupun substansinya. Pembaharuan KUHP Baru ini, menurut Barda Nawawi Arif, menggunakan metode restrukturisasi, rekonstruksi, dan sistematisasi. Artinya, hukum pidana nasional yang selama ini tercerai-berai—baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP—diupayakan untuk disatukan dalam suatu kerangka yang utuh.

Pembaharuan tersebut dilakukan secara total, bukan parsial. Dengan pendekatan ini, ke depan tidak ada lagi tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Apabila terdapat penambahan atau perubahan, hal tersebut dilakukan melalui amendemen terhadap KUHP.

Namun, upaya menyatukan seluruh tindak pidana ke dalam satu kitab yang disebut KUHP pada dasarnya menimbulkan permasalahan tersendiri. Tidak semua tindak pidana dapat tunduk pada aturan umum KUHP. Selain itu, terdapat pula tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus yang sangat berbeda dengan asas-asas yang digunakan dalam KUHP.

Sebagai contoh, tindak pidana pelanggaran HAM berat—yang juga dimasukkan ke dalam KUHP—memiliki karakteristik yang berbeda, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan genosida. Baik dari segi pertanggungjawaban pidana maupun asas berlakunya, jenis tindak pidana ini berbeda dengan tindak pidana biasa. Selain itu, pencantuman tindak pidana tersebut ke dalam KUHP berpotensi mengurangi sifat “luar biasa” (extraordinary) dari pelanggaran HAM berat.

Selanjutnya, penghilangan perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dalam KUHP juga berimplikasi pada hukum acaranya. Selama ini, pelanggaran dapat diselesaikan melalui sistem acara singkat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, dengan penyatuan tersebut, tidak ada lagi mekanisme persidangan yang bersifat cepat dan sederhana.

Akibatnya, semua tindak pidana—baik yang ringan maupun berat—diperlakukan dengan prosedur yang sama. Implikasi lebih lanjut adalah KUHP berpotensi menjauhkan prinsip sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan kritis: apakah kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembuat undang-undang untuk mengakomodasi sistem restorative justice?

Sementara itu, jika dilihat dari substansinya, pembaharuan KUHP tidak terlepas dari perumusan ulang aspek-aspek hukum pidana, yaitu yang berkaitan dengan kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana yang diterapkan.

Dalam Buku Kesatu yang mengatur ketentuan umum, tim perancang mencantumkan berbagai asas umum hukum pidana, mulai dari asas legalitas, asas kesalahan, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf, hingga pemidanaan. Selain itu, dimasukkan pula konsep-konsep baru, seperti pertanggungjawaban pidana korporasi.