Breaking News

perinsip fiqih muamalah

Penulis : AHMAD FATHIRUL HAQ ( mahasiswa prodi MBS-STAI BUMI SILAMPARI) 

 Dalam Fiqh Muamalah (hukum yang mengatur hubungan antara
manusia dan manusia dalam urusan duniawi/ekonomi), prinsip dasarnya sangat berbeda dengan Fiqh Ibadah. Jika dalam ibadah semua dilarang kecuali yang diperintahkan, maka dalam muamalah semua dibolehkan kecuali yang dilarang.
Berikut adalah prinsip utama Fiqh Muamalah yang menjadi pilar dalam setiap transaksi:
1. Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah (Hukum Asal Boleh)
Ini adalah prinsip paling mendasar. Segala bentuk transaksi baru, inovasi keuangan, atau model bisnis modern hukumnya boleh dan sah, selama tidak ada dalil spesifik dari Al-Qur'an atau Hadits yang melarangnya.
2. At-Taradhi (Suka Sama Suka/Kerelaan)
Setiap transaksi harus didasari atas kerelaan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan (An-Taradhin Minkum).
• Aplikasi: Jika salah satu pihak merasa ditipu atau dipaksa, maka akad tersebut dapat dibatalkan secara hukum.
3. Adamul Gharar (Tidak Ada Ketidakpastian)
Transaksi harus transparan dan jelas. Tidak boleh ada unsur penipuan atau ketidakjelasan yang besar (Gharar) mengenai:
• Objek barang: Barangnya harus ada atau pasti bisa diserahkan.
• Harga: Harga nominal harus disepakati di awal.
• Waktu: Kapan barang diserahkan harus jelas.
4. Pelarangan Riba (Ziyadah)
Harta harus berkembang melalui usaha yang produktif (seperti jual beli atau bagi hasil), bukan melalui tambahan yang diambil dari pinjaman uang semata. Riba dilarang karena dianggap mengandung unsur eksploitasi.
5. La Darar wa La Dirar (Tidak Membatasi)
Prinsip ini menekankan bahwa sebuah transaksi tidak dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
• Contoh: Tidak boleh melakukan monopoli pasar (Ihtikar) yang membuat harga melonjak dan menyengsarakan masyarakat umum.
 Keadilan dan Keseimbangan
Dalam Muamalah, harus ada keseimbangan risiko antara dan keuntungan (Al-Ghunmu bil Ghurmi).
Prinsip: Siapa pun yang ingin mendapatkan keuntungan, ia juga harus siap menanggung risiko kerugian. Inilah mengapa sistem bagi hasil lebih disarankan daripada bunga tetap.
Ringkasan Tabel Larangan Utama
Agar sebuah muamalah dianggap sah, ia harus bebas dari MAGHRIB:
Huruf Istilah Penjelasan Singkat
MA Maysir Perjudian atau spekulasi yang berlebihan.
GH Gharar Ketidakjelasan atau penipuan dalam akad.
RI Riba Tambahan pada hutang atau penukaran barang ribawi.
B Bathil mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah/haram.
Prinsip-prinsip ini berfungsi untuk memastikan bahwa perekonomian berjalan dengan etis dan menjaga keharmonisan hubungan antarmanusia.
Apakah Anda ingin saya memberikan