Breaking News

Kartu e-KTP Hilang Denda?


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id –  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berencana membuat aturan baru bahwa warga negara yang kehilangan e-KTP akan dikenakan denda. Namun, persoalan ini tidak sesederhana yang dibayangkan.

Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang mengalami kehilangan barang, termasuk e-KTP. Pada umumnya, e-KTP dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan peraturan pemerintah. Pemegang e-KTP pun berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat perkotaan hingga pelosok pedesaan, baik perempuan maupun laki-laki, dengan tingkat pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas yang beragam.

Bagi masyarakat yang sering menggunakan e-KTP dalam aktivitas sehari-hari, dokumen tersebut biasanya tersimpan dengan baik dan terjaga. Namun, terdapat pula kelompok masyarakat yang jarang bahkan tidak pernah menggunakannya. Meskipun demikian, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, mereka tetap diwajibkan untuk memiliki e-KTP.

Dalam praktiknya, kondisi setiap individu berbeda. Misalnya, kelompok lanjut usia (lansia) yang rentan mengalami lupa atau kehilangan. Kehilangan e-KTP dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal seperti kelalaian, maupun eksternal seperti pencurian. Selain itu, faktor alam seperti kebakaran juga dapat menjadi penyebab hilangnya dokumen tersebut.

Untuk mengurus kembali e-KTP yang hilang, masyarakat harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dalam proses ini, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya, seperti transportasi dan kebutuhan administratif lainnya.

Oleh karena itu, rencana Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan denda bagi masyarakat yang mengurus ulang e-KTP perlu dipertimbangkan secara matang. Beberapa alasan yang perlu diperhatikan antara lain:

Pertama, kehilangan e-KTP pada umumnya bukan merupakan tindakan yang disengaja.
Kedua, e-KTP tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bagian dari kepentingan negara.
Ketiga, masyarakat telah menanggung berbagai beban biaya dalam kehidupan sehari-hari.
Keempat, secara langsung maupun tidak langsung, warga negara telah berkontribusi melalui pembayaran pajak dan kewajiban lainnya kepada negara.