Fiqih Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari
penulis: Rian Fadli
prodi: manajemen bisnis syariah stais Lubuklinggau
Berikut adalah poin-poin penting fiqih muamalah dalam kehidupan sehari-hari:
- Prinsip Dasar: Hukum asal muamalah adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.
- Jual Beli (Al-Bai'): Harus dilakukan dengan jujur, tidak menipu, tidak mengurangi timbangan, dan barang yang dijual halal.
- Akad (Perjanjian): Segala transaksi harus berdasarkan antaradhin (kerelaan bersama).
- Larangan Utama: Menghindari Riba (bunga/tambahan), Gharar (ketidakjelasan objek), dan Maysir (perjudian/spekulasi).
- Contoh Penerapan:
- Jual Beli: Membeli barang di pasar/olshop dengan akad jelas.
- Sewa-Menyewa (Ijarah): Menyewa rumah atau jasa pekerja dengan kontrak yang disepakati.
- Utang-Piutang (Qardh): Wajib mengembalikan pinjaman tanpa tambahan yang diperjanjikan (riba).
- Kerjasama (Syirkah/Mudharabah): Berbagi modal dan keuntungan usaha secara adi
Fiqih Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari
Reviewed by Muhammad Rian Fadli chaniago
on
April 29, 2026
Rating: 5
Reviewed by Muhammad Rian Fadli chaniago
on
April 29, 2026
Rating: 5
