Breaking News

Dosen Produksi Berita Jelaskan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik kepada Mahasiswa


Oleh: Alzena Savaira Salimah (Mahasiswa Prodi KPI Semester IV)

Jendelakita.my.id. - Pada hari Senin, 06 April 2026, dalam kegiatan perkuliahan Produksi Berita Media Cetak, Supriadi selaku dosen pengampu mata kuliah tersebut menyampaikan penjelasan mendalam mengenai kode etik jurnalistik sebagai pedoman utama bagi setiap insan pers dalam menjalankan tugasnya, di mana beliau menegaskan bahwa kode etik jurnalistik merupakan seperangkat aturan moral dan profesional yang wajib dipatuhi oleh jurnalis agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, serta tidak merugikan pihak manapun, sehingga keberadaan kode etik ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media massa di tengah derasnya arus informasi saat ini.

Dalam penjelasannya, Supriadi menguraikan bahwa kode etik jurnalistik mencakup prinsip-prinsip seperti kejujuran, independensi, verifikasi fakta, serta larangan melakukan plagiarisme dan penyebaran hoaks. Aturan ini berlaku bagi seluruh jurnalis tanpa terkecuali, baik yang bekerja di media cetak, elektronik, maupun digital. Kode etik ini harus diterapkan dalam setiap proses jurnalistik mulai dari peliputan, penulisan, hingga publikasi berita, sehingga tidak ada celah bagi jurnalis untuk mengabaikannya dalam kondisi apapun.

Beliau juga menjelaskan bahwa penerapan kode etik jurnalistik tidak terbatas pada ruang redaksi saja, melainkan berlaku di semua tempat di mana aktivitas jurnalistik dilakukan, termasuk di lapangan saat melakukan wawancara maupun observasi. Penerapan kode etik ini bertujuan untuk melindungi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar sekaligus menjaga martabat profesi jurnalis agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sehingga keberadaan kode etik menjadi benteng utama dalam menghadapi tantangan seperti penyebaran berita palsu dan manipulasi informasi.

Penerapan kode etik jurnalistik dilakukan melalui kesadaran individu jurnalis, pengawasan internal redaksi, serta adanya lembaga pengawas seperti Dewan Pers yang berperan dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran, sehingga setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat diproses secara profesional dan transparan, serta menjadi pembelajaran bagi insan pers lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Melalui penjelasan yang disampaikan pada hari ini, Supriadi menegaskan bahwa kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan komitmen moral yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis dalam menghasilkan karya berita yang berkualitas, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat luas, sehingga peran pers sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas sosial dapat berjalan secara optimal dan terpercaya di tengah dinamika perkembangan media yang semakin pesat.