Polres Lubuklinggau Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap Istri Ketua SMSI Musi Rawas ke Kejaksaan
| Tim Pengacara Siti Dessy Rodiah |
Jendelakita.my.id. - Penyidik Polres Lubuklinggau pada hari Rabu (4/2/26) telah menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Siti Hamsiah Siregar (Ciyak Siregar) terhadap korban Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas.
Penyerahan berkas perkara ini menjadi bagian dari proses hukum lanjutan atas laporan yang telah disampaikan oleh pihak korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Siti Dessy Rodiah, Advokat dari Law Firm BBK Partners, Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., CIL., CPL., yang didampingi Fahri, S.H., saat diwawancarai wartawan. Ia menyampaikan rasa syukur atas perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Alhamdulillah hari ini, Rabu (4/2/26) penyidik konfirmasi ke kita, bahwa berkas laporan dari klien kami ibu Siti Dessy Rodiah (Dessy) terkait pencemaran nama baik dan penganiayaan yang merupakan istri Alm pak Agus sudah diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan negeri Lubuklinggau.”
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut.
“Kami berharap semoga pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau merespon cepat dan segera memanggil terlapor untuk ditahan dirumah tahanan lapas Lubuklinggau, mengingatkan selama proses pelaporan ini berjalan, terlapor sering meneror klien kami, oleh karena itu kami takut akan ada lagi upaya dari terlapor untuk meneror klien kami,” pinta Badai didampingi Fahri. ***(SMSI Musi Rawas)
