Pemkot Lubuk Linggau Verifikasi Data Penerima Insentif Tenaga Keagamaan dan Sosial Tahun 2026
| Foto: Dok. Pemkot Lubuk Linggau |
Jendelakita.my.id. - Pemerintah Kota Lubuk Linggau terus berupaya memastikan program pemberian insentif bagi tenaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan berjalan tepat sasaran. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui rapat verifikasi data calon penerima insentif bagi guru ngaji, marbot, pengurus jenazah, dan penggali kubur untuk tahun anggaran 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Lubuk Linggau, Heri Zulianta. Kegiatan ini dilaksanakan di Operation Room (Op Room) Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada Rabu (28/1/2026) dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Heri Zulianta menjelaskan bahwa program pemberian insentif tersebut bukanlah program baru, melainkan program lanjutan dari tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, insentif telah direalisasikan selama tiga bulan, yakni pada Oktober, November, dan Desember. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan kembali pada tahun 2026, diperlukan proses evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penerima manfaat agar pelaksanaannya semakin optimal dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap data yang masuk dan dibandingkan dengan realisasi di lapangan, ditemukan adanya sejumlah perbedaan yang perlu segera ditindaklanjuti. “Dari data yang masuk dibandingkan dengan realisasi di lapangan, terdapat beberapa perbedaan. Untuk itu kita carikan solusi, apakah data tahun 2025 tetap digunakan, ditambah, dikurangi, atau diganti. Namun jumlah penerima manfaat tidak berubah, tetap sebanyak 1.072 orang,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjaga jumlah penerima, namun dengan penyesuaian data agar lebih akurat dan adil.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Lubuk Linggau, H. Fahmi Zuhriansyah, memaparkan bahwa pada tahun 2025 insentif telah disalurkan kepada 1.072 orang penerima selama tiga bulan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan tiga orang yang dinilai tidak sesuai untuk menerima insentif karena terindikasi memperoleh lebih dari satu jenis bantuan. Temuan ini menjadi dasar penting perlunya verifikasi ulang yang lebih ketat pada tahun berikutnya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan sebelumnya masih memiliki sejumlah kekurangan, khususnya pada kategori penggali kubur. “Pelaksanaan sebelumnya mungkin masih belum maksimal, khususnya untuk penggali kubur. Oleh karena itu, pada tahun 2026 harus dilakukan verifikasi ulang secara lebih baik. Apabila ada yang tidak layak menerima, jangan dimasukkan. Utamakan yang sudah lama mengabdi agar yang benar-benar layak dapat menerima,” tegasnya. Penegasan tersebut menunjukkan pentingnya prinsip keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian jangka panjang.
Lebih lanjut, Fahmi menambahkan bahwa jumlah penerima di setiap wilayah harus disesuaikan dengan luas wilayah dan tingkat kebutuhan masing-masing daerah. Khusus untuk guru ngaji, kriteria penerima insentif telah ditetapkan secara jelas, antara lain harus merupakan warga Kota Lubuk Linggau, memiliki kemampuan mengaji dan mengajar ngaji, serta memiliki sertifikasi yang relevan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pendataan terhadap jumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di wilayah kota.
“Selain itu, kita akan mendata jumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada. Pengurus jenazah harus memiliki SK dari Persatuan Amal Kematian (PAK). Pastikan juga rekening penerima manfaat aktif dan penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan program insentif tahun 2026 dapat terlaksana secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.