Breaking News

Pemberlakuan KUHP Nasional dan Jejak Sejarah Hukum Pidana Indonesia

  Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)

Jendelakita.My.Id – Terhitung 2 Januari 2026, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang bersifat nasional. Pemberlakuan KUHP Nasional ini saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sosialisasi terhadap undang-undang tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia agar memahami substansi dan implikasinya. Berdasarkan hasil penelitian Aliansi Nasional Reformasi KUHP, lebih dari lima puluh persen penduduk Indonesia belum mengetahui proses pembentukan dan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Oleh karena itu, sebelum mengkaji lebih lanjut mengenai KUHP Nasional, penting untuk menengok ke belakang dari sudut pandang sejarah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat dengan KUHP merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht (WvS). KUHP ini dibentuk oleh Belanda pada tahun 1915 dan diberlakukan di Hindia Belanda, yang pada saat itu merupakan wilayah jajahannya, melalui Staatsblad 1915: 732 dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Sebelumnya, KUHP tersebut merupakan hasil penyesuaian dari KUHP yang berlaku di Belanda dan dibentuk pada tahun 1881. Dilihat dari substansinya, KUHP peninggalan Belanda terdiri atas tiga buku, yaitu Buku Pertama yang mengatur ketentuan umum seperti asas berlakunya hukum pidana, pertanggungjawaban pidana, serta bentuk-bentuk sanksi, Buku Kedua yang mengatur tentang kejahatan, dan Buku Ketiga yang mengatur tentang pelanggaran.

Meskipun Indonesia telah merdeka pada tahun 1945, WvS masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, WvS dinyatakan berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura. Sementara itu, untuk daerah-daerah lain, dalam undang-undang tersebut disebutkan akan ditetapkan kemudian oleh Presiden. Sejak saat itu pula WvS diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada masa tersebut dapat dikatakan belum terjadi kesatuan hukum pidana di seluruh Indonesia, salah satunya disebabkan oleh situasi politik, termasuk adanya agresi militer Belanda I dan II.

WvS baru berlaku secara nasional sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Undang-undang ini menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 beserta seluruh perubahan dan tambahannya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, sejak saat itu Indonesia memiliki satu hukum pidana yang berlaku secara nasional hingga tanggal 1 Januari 2026, karena mulai 2 Januari 2026 diberlakukan KUHP Nasional. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, KUHP terjemahan dari WvS yang berlaku di Jawa dan Madura telah memiliki terjemahan bahasa Indonesia yang disusun oleh Dali Mutiara pada tahun 1955 dengan judul Tafsir KUHP.

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, muncul terjemahan bahasa Indonesia lainnya, antara lain karya R. Soesilo pada tahun 1964, yang kemudian diikuti oleh terjemahan-terjemahan lain seperti terjemahan Muljatno, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Karena terjemahan-terjemahan tersebut merupakan terjemahan pribadi dan bukan terjemahan resmi negara, dalam praktik sering terjadi perbedaan penafsiran di antara para ahli hukum pidana. Perbedaan tersebut tidak hanya muncul di kalangan akademisi, tetapi juga tercermin dalam beberapa putusan hakim, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum dan berdampak pada keadilan serta kepatutan.

Dengan adanya KUHP Nasional, diharapkan baik dalam teori maupun praktiknya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu mencapai tujuan hukum sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. “( Rechts Idee) Prof Dr. H. M. Koesnoe SH menyebut sebagai CITA HUKUM.” Inilah tujuan hukum yang seharusnya diwujudkan dalam negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukan semata-mata tujuan hukum sebagaimana diajarkan oleh sarjana Barat, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Namun demikian, teori hukum Barat tersebut telah lama mengakar di kalangan sarjana hukum, sehingga dampaknya mulai terlihat sejak berlakunya KUHP Nasional melalui beragam pendapat dan komentar yang muncul dari sudut pandang masing-masing.