Breaking News

Sekda BEMNUS SUMSEL speak up : Larangan Berlaku, Truk Batu Bara Masih Bebas Melintas di Lubuk Linggau


Foto. Muhammad Julian
(Sekretaris Daerah BEMNUS SUMSEL). 

Kebijakan tegas Gubernur Sumatera Selatan tampaknya belum sepenuhnya diindahkan di lapangan. Sekitar 20 unit truk angkutan batu bara masih terpantau melintasi jalan umum di Kota Lubuklinggau, tepatnya di Jalan Garuda, depan eks Rumah Sakit Sobirin, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi meski Gubernur Sumsel H. Herman Deru telah secara resmi menetapkan penghentian total angkutan batu bara yang melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas keresahan masyarakat akibat kemacetan kronis, kerusakan jalan, serta polusi udara yang semakin memburuk, khususnya di sepanjang jalur Lahat hingga Tanjung Jambu.

Ironisnya, pelanggaran ini terjadi setelah seluruh kepala daerah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan sebanyak 17 bupati dan wali kota menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan gubernur melalui surat resmi kepada Pemerintah Provinsi. Fakta di lapangan justru memperlihatkan lemahnya kepatuhan perusahaan tambang dan indikasi longgarnya pengawasan.

Gubernur Herman Deru sebelumnya bahkan telah mengajak masyarakat, wartawan, dan LSM untuk menjadi pengawas langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan Dinas Perhubungan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

“Pengawasnya bukan cuma polisi atau Dishub, tapi masyarakat dan wartawan juga,”tegasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Muhammad Julian Selaku Presiden Mahasiswa STAI Bumi Silampari sekaligus Sekretaris Daerah BEMNUS Sumatera Selatan, menyampaikan kritik keras terhadap masih beroperasinya truk batu bara di jalan umum. Ia menilai pelanggaran ini sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan pemerintah dan cerminan lemahnya penegakan hukum. 

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bentuk pembangkangan terhadap keputusan gubernur yang lahir dari aspirasi rakyat. Jika sudah jelas dilarang namun masih dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan pengawasan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tegas Julian.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Minerba yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalur khusus. Menurutnya, selama negara terlihat lunak terhadap pelanggaran, maka penderitaan rakyat akan terus berulang.

“Jangan sampai rakyat hanya dijadikan tameng kebijakan, tetapi di lapangan justru kepentingan korporasi yang dilindungi. Jika ini terus terjadi, BEMNUS Sumatera Selatan, khususnya BEMNUS Silampari siap mendorong langkah advokasi dan aksi lanjutan,” pungkasnya.

Kejadian ini kembali menegaskan perlunya tindakan tegas dan konsisten dari aparat berwenang agar kebijakan penghentian angkutan batu bara di jalan umum tidak berhenti sebatas pernyataan, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.