Sinergi KPU dan Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu dan Meningkatkan Partisipasi Publik
![]() |
| Dok. KPU RI |
Jendelakita.my.id. - KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga penting yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di Indonesia. Kedua lembaga ini dituntut untuk selalu bersinergi agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik, jujur, adil, dan bermartabat. Sinergi tersebut bukan sekadar jargon, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kerja sama nyata, terutama dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks. “KPU dan Bawaslu harus selalu bersinergi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu menjadi penting sebagai bagian dari legitimasi pemilu. Kehadiran Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu, juga penting mengantisipasi apabila terdapat sengketa atau gugatan.” Kutipan tersebut menunjukkan betapa eratnya hubungan kerja antara KPU sebagai penyelenggara teknis dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawas, sehingga keberhasilan pemilu tidak dapat dipisahkan dari kerja sama keduanya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, saat menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dengan tema “Membangun Sinergi Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu” yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Purworejo. Acara yang berlangsung di Ruang Arahiwang Setda Purworejo pada Sabtu, 13 September 2025 itu menjadi ruang penting untuk menegaskan kembali urgensi kolaborasi antara kedua lembaga dalam memastikan integritas pemilu. Kehadiran KPU dalam forum Bawaslu menandakan adanya komitmen bersama untuk membangun komunikasi yang baik, menghindari gesekan antarlembaga, serta memperkuat koordinasi demi mewujudkan pemilu yang berintegritas dan dipercaya publik.
Dalam kesempatan itu, Sudrajat juga menekankan bahwa sinergi KPU dan Bawaslu tidak hanya berhenti pada aspek teknis penyelenggaraan dan pengawasan, melainkan juga harus diperluas ke ranah partisipasi masyarakat. Menurutnya, “Drajat juga meminta KPU dan Bawaslu harus rajin merangkul publik serta bekerja sama dengan stakeholder terkait. Hakikat dalam penyelenggaraan pemilu adalah partisipasi, sehingga upaya meningkatkan partisipasi masyarakat adalah tugas utama bagi KPU maupun Bawaslu pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.” Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi pemilu tidak hanya terletak pada proses teknis yang sesuai aturan, tetapi juga pada seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, pemilu tidak akan bermakna sebagai sarana kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, peran stakeholder lain seperti partai politik, organisasi masyarakat, media, hingga lembaga pendidikan juga menjadi bagian yang harus dirangkul bersama.
Sudrajat menekankan perlunya evaluasi menyeluruh setelah setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk melihat kelemahan, hambatan, maupun praktik baik yang bisa dijadikan pelajaran. Ia menegaskan, “Selain itu, Drajat juga mengingatkan pentingnya penyelenggara pemilu melakukan evaluasi pemilu dan pemilihan, kemudian dapat disampaikan kepada pemimpin negara dan pembentuk undang-undang apabila diperlukan perubahan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.” Evaluasi inilah yang akan menjadi dasar pembuat kebijakan dalam melakukan pembaruan regulasi atau perbaikan sistem, sehingga pemilu di masa depan dapat berjalan lebih baik dan mampu menjawab kebutuhan demokrasi modern.
Sinergi KPU dan Bawaslu tidak hanya soal kerja sama kelembagaan, melainkan sebuah kebutuhan mendasar demi terciptanya pemilu yang dipercaya rakyat. Tanpa sinergi, pengawasan menjadi lemah, partisipasi publik menurun, dan legitimasi pemilu dipertaruhkan. Oleh karena itu, komitmen yang disampaikan dalam forum Bawaslu Purworejo ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia ke depan.
.jpg)