M. Ikhwan Amir: Pengangkatan Staf Khusus di Lubuklinggau Harus Punya Dasar Hukum yang Jelas
Jendelakita.my.id. - Pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli oleh Wali Kota Lubuklinggau menuai sorotan dari pemerhati kebijakan publik, M. Ikhwan Amir. Aktivis Sumsel ini mewarning Wali Kota agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan, apalagi hal tersebut juga terkait dengan penggunaan uang rakyat.
Harus diingat bahwa pada Februari 2025 sudah ada warning dari Kepala BKN RI yang menegaskan larangan pengangkatan staf khusus baru oleh kepala daerah terpilih, karena fokus diarahkan pada penyelesaian masalah honorer dan efisiensi anggaran. Jika Wali Kota tetap keukeh melakukan pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli, artinya Wali Kota tidak mengindahkan perintah pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BKN RI. “Apa yang telah dilakukan Wali Kota bisa masuk dalam penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ujar Awang.
“Berdasarkan pantauan kami, beberapa Stafsus/Tenaga Ahli sudah aktif ngantor di Pemkot Lubuklinggau. Satu hal yang kami pertanyakan, urgensi dan regulasi yang mana sebagai dasar hukumnya?” ungkap M. Ikhwan. Lebih lanjut ia menambahkan, “Kalau anggarannya dibebankan pada APBD, dasar hukum pengangkatan staf khusus/tenaga ahli di daerah haruslah ada Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerahnya sebelum pengangkatan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”
Terkait hal ini, M. Ikhwan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada Sekda Trisko Defriansyah pada Rabu (10/9). Saat ditanya mengenai pengangkatan stafsus atau tenaga ahli, Trisko menjawab, “Silakan tanyakan langsung pada Pak Wali.” Selanjutnya, M. Ikhwan juga menanyakan langsung kepada Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat via WhatsApp Messenger tentang regulasi apa yang dipakai sebagai landasan pengangkatan stafsus. Namun, Wali Kota tidak memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, tugas dan tanggung jawab staf khusus adalah memberikan masukan dan analisis, tidak boleh mencampuri urusan kedinasan resmi, serta bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Adapun pemberhentiannya dapat dilakukan sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai alasan, dan staf khusus tidak mendapatkan pensiun atau pesangon.
.jpg)