Breaking News

Reformasi Kepolisian

Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum)

Jendelakita.my.id. -   Isu yang berkembang setelah peristiwa Agustus 2025 adalah mengenai Reformasi Kepolisian. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah sejauh mana mendesaknya reformasi dimaksud. Kapolri dengan Sprin Nomor 2749/IX/2025 tanggal 17 September 2025 telah membentuk Tim Reformasi Kepolisian (Metro TV, 22 September 2025). Reformasi berasal dari kata benda yang berarti perubahan radikal untuk perbaikan di suatu masyarakat atau negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hlm. 735). Dengan demikian, jika yang dimaksud adalah Reformasi Kepolisian, maka lembaga kepolisian harus mengalami perubahan yang bersifat radikal guna perbaikan.

Perubahan radikal tersebut tentu mencakup perubahan sistem yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab lembaga kepolisian. Karena bersifat mendasar, perubahan itu harus dilakukan secara terpadu dan integralistik dengan melibatkan komponen di luar lembaga kepolisian. Sulit rasanya bagi seseorang ataupun lembaga untuk mereformasi dirinya sendiri tanpa keterlibatan institusi lain di luar dirinya. Hal yang perlu diubah adalah aspek fundamental, mulai dari evaluasi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum, seperti Undang-Undang Kepolisian. Proses ini jelas membutuhkan keterlibatan para pakar di bidangnya masing-masing, apalagi lembaga kepolisian berkaitan erat dengan hak asasi manusia (HAM). Oleh sebab itu, kajian yang mendalam sangat diperlukan.

Dengan demikian, kompleksitas persoalan Reformasi Kepolisian seharusnya menjadikan tim reformasi dibentuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memiliki hak prerogatif sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dalam proses reformasi, prinsip transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas sangat dibutuhkan agar tujuan reformasi dapat tercapai secara maksimal sesuai dengan cita hukum (rechtsidee) negara berdasarkan Pancasila, yakni mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran yang berkeadilan. Hal ini terutama berkaitan dengan keadilan hukum bagi semua pihak guna menuju Indonesia Emas 2045. Dalam wawancara di Kompas TV, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International, sependapat dengan penulis bahwa dalam tim reformasi Kepolisian harus dilibatkan unsur nonkepolisian (masyarakat). Dengan keterlibatan tersebut, penilaian terhadap kelemahan maupun kelebihan Polri dapat dilakukan secara objektif. Tidak cukup hanya sekadar diundang untuk menyampaikan suara dan usulan.