Breaking News

Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum)

Jendelakita.my.id. -   “Tot Tot Wuk Wuk: Emergency atau Arogansi”, begitu topik berita di televisi Metro sore ini. Topik tersebut menarik untuk diikuti karena menggambarkan fenomena yang sering kita rasakan saat berlalu lintas di jalan raya. Kadang-kadang kita terkaget akibat suara yang datang dari depan maupun belakang kendaraan, sehingga pengendara kehilangan fokus. Kehilangan fokus saat menyetir, baik roda dua maupun roda empat, sangatlah berbahaya karena dapat menimbulkan kecelakaan.

Kondisi ini semakin meresahkan ketika terjadi kemacetan, baik karena padatnya kendaraan maupun saat menunggu lampu lalu lintas. Dengan adanya protes publik mengenai penggunaan sirene yang tidak sesuai aturan, akhirnya pemerintah melalui Panglima ABRI, bersama jajaran kepolisian, melarang penggunaan sirene (“tot tot wuk wuk”) di luar ketentuan. Suara “tot tot wuk wuk” biasanya digunakan oleh petugas pengawal pejabat, baik ABRI maupun sipil, untuk meminta jalan terlebih dahulu. Tidak jarang pula terdengar peringatan keras agar masyarakat segera menyingkir, memperlambat kendaraan, atau bahkan berhenti sama sekali. Inilah yang selama ini kita rasakan dalam keseharian saat pejabat melintas.

Padahal, dalam kondisi non-emergency, penggunaan sirene tidak dibenarkan. Kondisi darurat yang diatur oleh undang-undang, misalnya ambulans, mobil jenazah, maupun mobil pemadam kebakaran, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengecualian penggunaan sirene telah terperinci, termasuk iring-iringan jenazah dan konvoi kendaraan untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, tepatlah jika Metro TV membahas topik “tot tot wuk wuk: emergency atau arogansi”. Selama ini yang banyak kita saksikan justru arogansi pihak-pihak tertentu yang merasa harus diutamakan. Jika ditelusuri dari sudut etika berlalu lintas, setiap warga memiliki hak yang sama, karena sama-sama membayar pajak, untuk memanfaatkan fasilitas umum berupa jalan raya. Mengapa harus terjadi diskriminasi? Karena itu, sudah sepatutnya kita menyambut positif kebijakan Panglima ABRI dan kepolisian yang melarang penggunaan sirene atau lampu isyarat bukan pada tempatnya. Sirene dan suara “tok tok wuk wuk” memang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Begitu dahsyat protes publik terhadap fenomena ini. Dengan adanya media sosial, suara publik lebih mudah viral dan cepat menyebar ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia di Nusantara. Persis seperti ungkapan Pengamat Politik Kerakyatan sekaligus kolumnis, Fachry Ali, M.A., saat menjadi salah satu narasumber Seminar Nasional kerja sama Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya pada 15 September 2025. Saat itu beliau mengatakan: “Pers Soko Guru Demokrasi.”