Peringatan Hari Tani Menuntut Reformasi Agraria
Jendelakita.my.id. - Hari ini merupakan Hari Tani Indonesia sekaligus momentum 65 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, tepatnya pada 24 September 2025. Untuk memperingati Hari Tani Indonesia tersebut, komunitas petani mendatangi gedung wakil rakyat DPR/MPR RI dengan membawa slogan tuntutan Reformasi Sistem Agraria.
Pasal 33 UUD 1945 pada intinya menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Kata dikuasai bukan berarti dimiliki oleh negara, melainkan negara hanya berwenang mengatur penggunaan lahan, bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Menurut ilmu hukum, yang dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 adalah hal-hal yang menyangkut lapisan tanah serta tumbuh-tumbuhan yang ada di atasnya (lihat Prof. Budi Harsono, S.H., Hukum Agraria). Konsep ini tidak terlepas dari bunyi Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Hukum Agraria berdasarkan Hukum Adat.
Dalam ilmu hukum adat, dikenal istilah Hukum Tanah dan Hukum Benda-benda yang ada di atas tanah (asas horizontal, Prof. Iman Sudiyat, S.H., Guru Besar Ilmu Hukum Adat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta).
Kembali pada tuntutan reformasi agraria yang menjadi tema unjuk rasa Hari Tani Indonesia 24 September 2025, timbul pertanyaan: apakah memang tema tersebut yang mereka angkat? Reformasi merupakan kata benda yang berarti “perubahan radikal”. Pertanyaan lanjutannya, aspek apa yang sebenarnya perlu perubahan radikal?
Selaku mantan dosen selama 40 tahun di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang membidangi Ilmu Hukum Adat (yang inklusif membahas Agraria), serta 25 tahun sebagai praktisi dalam kelembagaan adat, penulis melihat memang terdapat persoalan konstitusional yang belum tersentuh oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menyebabkan masyarakat hukum adat atau masyarakat agraria belum mendapatkan perlindungan yang semestinya.
Selain itu, beberapa peraturan kementerian yang bersifat sektoral atau parsial sering kali membuat kebijakan tidak terpadu. Dalam ilmu hukum perundang-undangan, hal ini disebut belum terharmonisasi. Misalnya, terdapat desa yang berada dalam kawasan hutan industri, ada HPH dalam satu kecamatan, dan contoh lainnya.
Belum lagi persyaratan-persyaratan dalam UU Kehutanan yang sempat diajukan uji materiil oleh AMAN ke Mahkamah Konstitusi. Banyak ketentuan formalitas yang ditentukan dari pusat, namun implementasinya di lapangan justru bertolak belakang sehingga menimbulkan gejolak sosial.
Kita tentu tidak menutup mata bahwa UU Agraria yang telah berusia 65 tahun perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi terakhir, sepanjang tidak mengenyampingkan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat atau petani. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 terdapat pengaturan mengenai hak ulayat (Pasal 3). Di Sumatera Selatan, hak tersebut dikenal sebagai hak atau tanah adat marga.
Hak-hak tersebut merupakan hak tradisional masyarakat hukum adat yang dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Namun, peraturan perundang-undangan turunannya sejak tahun 2006 masih berupa RUU tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang.
Selamat Hari Tani Indonesia. Semoga reformasi agraria dapat segera terealisasi, khususnya dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.

