Peduli Marga Batang Hari Sembilan Bermitra dengan Balai Perhutanan Sosial
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.
Jendelakita.my.id. - Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan merupakan organisasi yang berlandaskan kearifan lokal. Perkumpulan ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai badan hukum melalui SK MENHUMKAM No. AHU-0009146.AH.01.07 Tahun 2024, tanggal 19 September 2024.
Memasuki usia hampir satu tahun, berbagai kegiatan telah dilaksanakan. Salah satunya, pada Agustus 2025, organisasi ini mengikuti Musyawarah Kerja V yang dilaksanakan di Balai Adat Pekanbaru, Riau, sebagai anggota Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera. Pada September 2025 ini, insyaallah akan dilaksanakan kerja sama dengan Balai Perhutanan Sosial Palembang untuk melakukan identifikasi masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan pengetahuan tradisional di Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Sekilas mengenai Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim. Sebelum penghapusan Pemerintahan Marga oleh SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 23 Maret 1983, terdapat empat marga yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Tanjung Agung. Keempat marga tersebut adalah: Marga Panang Sangang Puluh (5 dusun), Marga Panang Tengah Selawi (12 dusun), Marga Ulung Puluh (5 dusun), dan Marga Lawang Kidul (10 dusun).
Lokasi yang akan diidentifikasi adalah Hutan Adat eks Marga Panang Tengah Selawi, dengan Ketua Pemangku Adat Bapak M. Hasan Taro dan Sekretaris Usman Guminti, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 78/KPTS/DPMD/2021 tanggal 9 Januari 2021. Setelah adanya pemekaran wilayah kecamatan, Marga Panang Tengah Selawi terbagi ke dalam dua wilayah kecamatan. Lima desa masuk ke Kecamatan Tanjung Agung, yaitu Desa Pandan Enim, Desa Lesung Batu, Desa Embawang, Desa Tanjung Bulan, dan Desa Pagar Dewa. Sementara itu, tujuh desa lainnya masuk ke Kecamatan Panang Enim, yaitu Desa Lebak Budi, Desa Lambur, Desa Pagar Jati, Desa Tanjung Baru, Desa Sukaraja, Desa Pandan Dulang, dan Desa Muara Meo.
Hutan adat eks Marga Panang Tengah Selawi memiliki luas sekitar 200 hektare yang dimiliki oleh kesatuan 12 desa tersebut. Hutan adat ini berasal dari hak komunitas marga masyarakat hukum adat, yang di dalamnya terdapat hak pengelolaan hutan secara pribadi (status pengelolaan) dan hak komunal atau hak ulayat marga. Sebagian kecil dari hak ulayat marga tersebut akan dikelola sebagai hutan sosial. Nantinya, warga masyarakat hukum adat dapat mengelola hutan ini secara bersama untuk kepentingan bersama.
Inilah yang kemudian menjadi fokus kerja sama antara Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan dengan kepengurusan yang diketuai oleh Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.; Sekretaris Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H.; Bendahara Miska Sana Sari Lubis, S.T.; dan Pengawas Diana Novitasari, S.H., M.H., CMSP.
Sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 67 mengatur tentang tolak ukur adanya masyarakat hukum adat, yaitu:
-
masih dalam guyuban,
-
masih ada kelembagaan adat dalam bentuk perangkat penguasa,
-
adanya wilayah yang jelas,
-
adanya pranata perangkat hukum (adat), khususnya peradilan adat, dan
-
masih mengadakan pemungutan hasil hutan.
