44 Tahun Tanah Adat Terbengkalai
Jendelakita.my.id. - Sejak dihapuskannya pemerintahan marga beserta perangkatnya melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 23 Maret 1983 yang mulai diberlakukan pada 1 April 1983, keberadaan tanah adat (tanah marga), khususnya hutan marga, sangat terdampak. Selama empat puluh tiga tahun tidak ada figur yang mengawasi secara langsung.
Seperti dimuat dalam buku Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berjudul Sejarah/Perkembangan Dusun/Marga Menjadi Desa dan Kelurahan di Sumatera Selatan, disebutkan bahwa jumlah marga yang dihapus pada tahun 1983 adalah sebanyak 188 buah marga (kesatuan masyarakat hukum adat).
Sebagai catatan historis, yang dihapus oleh surat keputusan tersebut adalah “Marga dalam sistem pemerintahan.” Sedangkan makna marga dalam arti suku tetap diakui keberadaannya (butir tiga) yang selanjutnya disebut dengan Lembaga Adat. Pada tingkat provinsi dan kabupaten disebut Pembina Adat, sedangkan pada tingkat kecamatan/desa disebut Pemangku Adat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1988 yang merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 1983 dan kemudian diperbaharui dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 1997. Secara khusus di Kabupaten Muaraenim, kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah tentang Ex-Marga saat Bupati dijabat oleh Bapak Kalamuddin, S.H. Selanjutnya, Kabupaten Banyuasin menyusul dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 142 tersebut ditegaskan bahwa selama belum ada petunjuk dari pemerintah pusat, seluruh harta kekayaan marga diserahkan kepada pemerintah kabupaten. Namun sangat disayangkan hingga saat ini petunjuk dimaksud tidak pernah ada. Akibatnya, pengaturan mengenai masyarakat hukum adat yang di dalamnya terdapat kekayaan berupa hutan adat atau hutan marga tidak ada yang mengawasi. Hal ini menimbulkan keterlantaran, bahkan dalam masa tenggang waktu tersebut sering terjadi persoalan sosial di tengah masyarakat hukum adat, termasuk benturan horizontal.
Pada 10–13 September 2025, tim dari Balai Perhutanan Sosial Palembang bersama Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan melakukan identifikasi di wilayah Ex-Marga Panang Enim, Kabupaten Muaraenim, atas permintaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat. Dari hasil lapangan, ditemukan banyak persoalan, terutama terkait tanah marga yang sudah dikelola berbagai pihak, baik badan hukum korporasi maupun perorangan. Perizinan yang mereka kantongi, jika legal, berasal dari sejumlah instansi vertikal.
Permasalahan ini terjadi karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya masih sangat parsial. Kita maklumi, persoalan tanah minimal melibatkan beberapa kementerian, antara lain Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing kementerian mengambil langkah sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas. Hingga kini belum ada undang-undang pokok yang secara tegas mengatur perlindungan masyarakat hukum adat.
Kembali pada hasil identifikasi Balai Perhutanan Sosial Palembang bekerja sama dengan Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan, terdapat sejumlah kendala. Pertama, persyaratan yang ditentukan, misalnya batas fisik sebagai bukti adanya Ex-Marga, sudah tidak jelas lagi. Hal ini merupakan faktor alamiah, sebab pada masa kejayaan pemerintahan marga, batas wilayah banyak ditentukan oleh batas alam seperti sungai, gunung, atau tanaman tumbuh. Kedua, akibat tidak jelasnya batas-batas tersebut, kepastian hukum menjadi lemah sehingga menyulitkan petugas lapangan. Ketiga, terdapat pula faktor yang berasal dari manusianya sendiri.

