Breaking News

Dua Desa Masuk Tanah Sengketa


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. -  Sempat beredar di Bogor, Jawa Barat, melalui media sosial bahwa terdapat dua desa di mana lokasi tempat tinggal warga masuk dalam sengketa dan akan disita. Sekilas berita ini terdengar aneh, namun kenyataannya hal tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor. Penulis pernah mendengar ucapan seorang guru besar ilmu hukum saat menjadi narasumber di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau beberapa tahun lalu, bahwa kasus seperti ini banyak terjadi, bahkan ada satu kecamatan yang masuk dalam kawasan hutan dan dikuasai pihak ketiga.

Terlepas dari cerita tersebut, menarik untuk dianalisis secara ilmu hukum dan berdasarkan fakta di lapangan. Secara ilmu hukum, kemungkinan terjadinya peristiwa demikian disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah pengaturan peruntukan kawasan atau tata ruang wilayah yang tidak jelas, bahkan mungkin tidak ada. Walaupun sudah ada, secara faktual seringkali disimpangi oleh pejabat pengambil keputusan. Dampak lain adalah belum adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana tiap kementerian atau dinas terkait memiliki kebijakan yang saling tumpang tindih. Akibatnya, seperti yang telah disebutkan di atas, masyarakat menjadi korban.

Selain itu, kepentingan politik, ekonomi, bisnis, dan kepentingan lain juga sering memicu terjadinya pelanggaran hukum, ditambah lemahnya pengawasan serta ketelitian kerja aparat terkait. Seperti pada kasus di atas, peristiwa demikian sebenarnya tidak mungkin terjadi apabila petugas lapangan benar-benar melihat kondisi saat survei, terlebih lembaga keuangan atau perbankan yang akan menyalurkan dana tentu harus jelas objek dan subjek penjamin.

Sebagai contoh, di Sumatera Selatan selama 43 tahun tanah adat terlantar tanpa pengawasan. Akibatnya, banyak tanah adat berubah status kepemilikan, ada yang menjadi hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak-hak lainnya. Padahal, di kawasan tersebut sejak dahulu hidup komunitas masyarakat hukum adat yang kini semakin tersingkir. Masyarakat hukum adat merasa memiliki dan menguasai tanah tersebut secara turun-temurun, karena menjadi tempat mereka tinggal, mencari nafkah dari hasil hutan, hingga menguburkan anggota keluarga yang meninggal.

Prof. Dr. H. M. Koesnoe, S.H., dalam salah satu makalahnya mengutip pernyataan bahwa: “Tidaklah mungkin suatu masyarakat hidup tanpa menguasai sebidang/kawasan tempat tinggal.” Oleh sebab itu, menjadi aneh jika masyarakat justru dijadikan korban dari kebijakan yang berdalih pembangunan dan kepentingan umum.

Kemarin, 24 September 2025, diperingati sebagai Hari Tani Indonesia, bertepatan dengan 65 tahun lahirnya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) yang mengusung slogan/tuntutan Reformasi Agraria. Pada momen tersebut, digelar unjuk rasa di Gedung DPR RI. Dalam aksi itu, para petani diterima oleh pimpinan DPR RI bersama menteri terkait untuk mendengarkan berbagai persoalan agraria yang diwakili oleh KPA atas nama Serikat Petani.

Berdasarkan pengalaman penulis saat mengikuti kegiatan ke lokasi eks-Marga Panang Tengah Selawi, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sudah banyak tanah adat (tanah marga) yang semula dikuasai oleh komunitas masyarakat hukum adat berubah menjadi lahan terbuka dan beralih kepemilikan, baik kepada pihak perorangan maupun korporasi. Akibatnya, masyarakat hukum adat marga secara perlahan akan tercabut dari kawasan hutan atau perkebunan yang telah mereka kelola selama ratusan tahun.

Namun, karena persyaratan formal yang harus mereka penuhi tidak sejalan dengan kondisi zaman, pada akhirnya semua itu hanya akan menjadi sebuah cerita.