Presiden Republik Indonesia Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Provinsi Aceh
Jendelakita.my.id – Hari ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan, memutuskan bahwa empat pulau yang sempat menjadi objek persengketaan antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, secara administratif adalah milik Provinsi Aceh.
Sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa keempat pulau tersebut—yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—menjadi perhatian publik setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tertanggal 25 April 2025.
Terbitnya keputusan menteri tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia, khususnya warga yang berdomisili di wilayah Provinsi Aceh.
Alhamdulillah, pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, Presiden Republik Indonesia mengambil alih penyelesaian persoalan tersebut dan memutuskan bahwa keempat pulau dimaksud merupakan bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini sebagaimana telah dibacakan oleh Sekretaris Negara, Bapak Prasetyo Hadi (Kompas TV, 17 Juni 2025).
Penulis, sebagai pengamat hukum dan sosial, turut mengikuti dinamika peristiwa ini dengan menurunkan beberapa artikel opini, antara lain:
-
Taati Asas Peraturan Perundang-Undangan
-
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
-
Hikmah Sengketa Aceh vs Sumut
(Artikel 1 hingga 3 dimuat di Jendelakita.my.id, Sabtu dan Senin) -
Kilas Balik Sejarah Perjuangan Masyarakat Aceh terhadap NKRI
(Terbit pada Senin, 16 Juni 2025, di Britabrita.com)
Keseluruhan artikel tersebut bertujuan untuk menempatkan persoalan ini secara proporsional, baik dari sisi filosofis, yuridis, maupun historis.