Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat dan Dampak Sosialnya
Oleh: Kurnaidi, S.T.
Ketua PWI Sumatera Selatan
Surat Kementerian ESDM Nomor: T-260/M.G.04/MEM.M/2025 perihal Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat yang pada akhirnya bertujuan untuk melegalkan sumur minyak milik masyarakat, secara umum disambut baik oleh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari aktivitas pengeboran minyak secara mandiri.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat pelaku pengeboran minyak skala kecil. Kekhawatiran ini tentu wajar, sebab di balik legalisasi sumur minyak ilegal tersebut, dikhawatirkan akan muncul kepentingan-kepentingan tersembunyi, baik dari oknum aparat maupun dari pemilik modal besar.
Jangan-jangan, legalisasi sumur minyak masyarakat justru hanya akan menguntungkan para pemilik modal, sementara masyarakat kecil terpinggirkan oleh aturan-aturan yang ditetapkan. Jika hal tersebut terjadi, maka legalisasi ini bukan menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat, melainkan justru berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, dibutuhkan pengelolaan yang baik dan berpihak kepada masyarakat kecil untuk meminimalkan dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya konflik sosial dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.
Langkah awal yang penting dilakukan adalah inventarisasi dan pemetaan sumur-sumur minyak masyarakat. Ini berguna untuk mengetahui potensi serta kondisi sumur yang saat ini dikelola secara mandiri. Selain itu, pembentukan badan usaha seperti BUMD, koperasi, atau UMKM yang akan mengelola sumur minyak secara profesional juga sangat penting untuk diatur secara adil dan transparan. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi praktik monopoli oleh kelompok tertentu yang merugikan masyarakat kecil.
Sistem pengelolaan produksi dan operasional sumur minyak masyarakat juga perlu dilakukan secara ketat. Jika tidak diawasi dengan baik, legalisasi justru bisa membawa petaka. Bahaya kebakaran dan ledakan yang dapat menimbulkan korban jiwa merupakan ancaman serius yang tidak boleh diabaikan.
Pengawasan ketat serta pelatihan operasional harus menjadi prioritas utama. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa pengelolaan dilakukan sesuai standar lingkungan dan keselamatan. Pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan juga sangat dibutuhkan.
Misalnya, pemerintah dapat memberikan pelatihan teknis dan manajerial kepada masyarakat agar mereka mampu mengelola sumur minyak secara profesional dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, legalisasi sumur minyak masyarakat berpotensi menjadi solusi efektif untuk meningkatkan produksi minyak nasional, mendorong kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui legalisasi, sumur-sumur minyak masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat dan tidak diawasi kini dapat dikelola secara lebih baik dan terintegrasi dalam sistem produksi nasional. Legalitas ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini berada dalam area abu-abu hukum. Dengan demikian, diharapkan legalisasi akan membawa peningkatan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan sekaligus menjaga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat secara keseluruhan.