Breaking News

Semua Orang Sama Di Muka Hukum


Tulisan Oleh : H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id. - Sejak disahkan nya Undang Undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN, : Direksi dan Komisaris dikategorikan bukan sebagai " penyelenggara negara".

Dampak nya karena Direksi dan Komisaris bukan penyelenggara negara, maka mereka tidak terjangkau oleh KPK bila tindak pidana (korupsi).

Persoalannya sekarang menimbulkan berbagai tafsiran tentang hal tersebut.

Menteri Hukum dan HAM RI dalam di saat di wawancara oleh para jurnalis mengatakan bahwa walaupun ada Undang Undang nomor 1 tahun 25 tentang Badan Usah Milik Negara yang mengkategorikan Direksi dan Komisaris bukan sebagai penyelenggara negara; TETAP dapat di proses dan dihukum bila terbukti ada pelanggaran hukum (korupsi).

Saya sebagai pengamat hukum dan politik sependapat dengan beliau (menteri hukum dan HAM), karena di dalam asas hukum dari zaman Yunani - Romawi sampai sekarang tetap berprinsip Setiap Orang Sama Di Muka Hukum (tanpa kecuali).

Asas ini mengandung nilai KEADILAN, di samping asas Praduga Tak Bersalah (asas ini hanya berlaku hanya untuk Hakim dalam proses persidangan di muka pengadilan).

Bukan berarti dengan perubahan status yang bukan menjadi: penyelenggara negara- akan menjadi kebal hukum?.

Tentu jawabannya TIDAK demikian.

Mungkin bagi yang berpendapat sebaliknya; mereka menggunakan asas bahwa aturan khusus mengenyampingkan aturan umum.

Tentu ini juga kurang pas, karena Undang Undang tentang KPK adalah juga aturan khusus.

Kedua UU (BUMN dan KPK) tidak berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki bidang objek yang berbeda satu sama lain.

Untuk pasnya, kita harus membaca sejarah terbentuknya kedua undang undang tersebut yang berawal dari Naskah Akademik nya maupun tanggapan dari pihak pemerintah (yang tentu nya ada terlibat Menteri Hukum dan HAM) serta tanggapan para fraksi di lembaga legislatif (DPR RI).

Di sinilah pentingnya fungsi penafsiran (interpretasi) di dalam ilmu hukum.

Berbagai cara penafsiran mulai dari : sejarahnya, sistematikanya, gramatikal nya dan lain sebagainya.

Termasuk menggunakan argumentum a contrario, 

Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, SH, guru besar ilmu hukum acara perdata (mantan hakim) dalam bukunya mengenal hukum dan bab bab tentang ilmu hukum tidak menyamakan makna " interpretasi - dengan Argumentum.

*) Penulis Adalah Pengamat Hukum