Breaking News

Pencurian dalam Keluarga: Remaja 17 Tahun di Lubuk Linggau Dibekuk Usai Curi Barang Milik Orang Tuanya

Foto Dokumentasi Polres Lubuk Linggau


Jendelakita.my.id. - Warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, digemparkan oleh kejadian yang cukup memprihatinkan. Seorang remaja berinisial MLH (17), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Ulak Lebar, dilaporkan ke pihak berwajib oleh ayah kandungnya sendiri, Winarto. Laporan tersebut dibuat setelah MLH diduga mencuri sejumlah barang berharga dari dalam rumah mereka. Aksi ini menjadi perhatian warga karena pelaku merupakan anak kandung korban, sehingga menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, MLH tinggal serumah bersama kedua orang tuanya. Dalam aksinya, ia mengambil satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi merek Panasonic ukuran 42 inci berwarna hitam. Barang-barang tersebut kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat. Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya dan tergolong nekat, mengingat hubungan darah yang terjalin antara pelaku dan korban.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka sempat kembali ke rumah namun hanya sebentar. Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, MLH kembali meninggalkan rumah dan baru kembali keesokan harinya, Kamis (22 Mei 2025), sekitar pukul 07.00 WIB. Atas kejadian tersebut, ayah pelaku merasa sangat dirugikan dan kecewa dengan tindakan anaknya, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan resmi kemudian dibuat dan tercatat dengan nomor LP/B-12/V/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 23 Mei 2025. Kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat 2 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah segera bergerak cepat. Tim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan tersangka. Hasilnya, pada Jumat pagi (23 Mei 2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MLH di kediamannya. Dalam proses interogasi awal, MLH mengakui perbuatannya dan menyatakan telah mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dari orang tuanya.

Saat ini, MLH telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat, AKP Jono Fajri, menyatakan bahwa meskipun kasus ini melibatkan hubungan keluarga, hukum tetap harus ditegakkan untuk menegakkan keadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya nilai tanggung jawab dalam keluarga dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.