Breaking News

Antara Kepastian Hukum dan Kemanfaatan

Tulisan Oleh : H. Albar Sentosa Subari

Jendelakita.my.id. - Seorang Filosof Hukum pernah mengatakan bahwa Tujuan Hukum ada tiga (Teori ini sangat populer di kalangan akademisi khusus di Fakultas Hukum.

Yaitu teori tentang Tujuan Hukum yang terdiri dari;

1, Kepastian Hukum 

2, Kemanfaatan 

3, Keadilan.

Sebenarnya teori ini beranjak dari sejarah perjuangan hak asasi manusia di Barat.

Sedangkan di Indonesia kalau diterapkan belum tentu sesuai dengan kasus kasus. Karena Indonesia menganut asas kolektivisme.

Sehubungan dengan hal di atas Prof Dr. H. M. Koesnoe SH mengatakan bahwa tujuan hukum di Indonesia adalah sebagai mana termuat dalam pembukaan UUD 45 bukan ajaran tujuan hukum dunia barat.

Yang selanjutnya Prof. Koesnoe bilang itu yang disebut Rechtside.

Berkaitan dengan dua pendapat di atas,; termuat berita dalam Tribun Batam, i d., berkepala Jembatan Perahu H. Endang Terancam Dibongkar, 15 tahun Dipakai Warga Seberangi Sungai Citarum ( Rabu, 30 April 2025).

Muhammad Endang Junaedi ( nama lengkap) membuat jembatan perahu tersebut 15 tahun lalu, di atas sungai Citarum Jawa Barat TERANCAM di tutup.

Namun dalam unggahan di akun Instagram resmi BBWS Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin 28 April 2025. Jembatan Perahu penghubung desa Parung Mulya. Kecamatan Cikampek: tidak memiliki izin resmi.

Yang didasarkan pada UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Aliran Sungai.

Dari sisi Endang bahwa dia memiliki izin berusaha (NIB), yang sudah berjalan 15 dianggap ilegal.

Jembatan Perahu penghubung tersebut setiap 24 jam dilalui oleh 10.000 kendaraan roda dua. Baik penduduk setempat lebih kurang 40 kepala keluarga.

Mulanya Endang dalam pembuatan jembatan Perahu tersebut menelan biaya hampir 5 milyar dengan pinjaman dana di Bank.

Terlepas dari kasus tersebut, penulis selaku pengamat hukum berkomentar bahwa di sini lah fungsi atau tujuan hukum sebagai mana kita telah uraikan di atas tadi.

Kalau menganut teori barat mungkin dari sisi BBWS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyalahi hukum (artinya mereka mau menegakkan apa yang dikategorikan KEPASTIAN HUKUM.).

Di sisi bapak Muhammad Endang Junaedi pemilik jembatan Perahu penghubung desa Parung Mulya serta masyarakat yang bermukim adalah sarana yang vital guna KEMANFAATAN penggunaan jembatan.

Disinilah sebenarnya bahwa teori tujuan hukum yang dipraktekkan di barat tidak sesuai dengan kondisi dilapangan (kasus per kasus).

Benar apa yang dikatakan oleh Prof Koesno, bahwa tujuan hukum di Indonesia Adalah sebagai mana termuat dalam pembukaan UUD 45.

... mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Jadi KEADILAN lah yang dituju , bukan kepastian hukum (kebenaran formil) yang harus diutamakan.

Secara sosiologis, sudah waktunya bagi BBWS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk segera membangun jembatan yang permanen sehingga tidak mengorbankan masyarakat. Bukan hanya mengintruksikan untuk dibongkar jembatan Perahu milik bapak Endang yg sangat bermanfaat buat warga lainnya.

*) Penulis Adalah Pengamat hukum dan sosial