Breaking News

Masyarakat Adat Dalam UU Minerba

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Suka dan Duka Masyarakat Adat dalam pertambangan Mineral dan Batu bara.

Tulisan ini berawal dari Khabar suka ( gembira) dari hasil revisi ke empat yaitu Undang Undang tentang Minerba (UU no 4 tahun 2009)

Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 25 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam sidang rapat paripurna ke 13 masa persidangan kedua yang dipimpin oleh bapak Adies Kadir (wakil ketua DPR RI), telah mengetok palu tanda peresmian atau pengesahan perubahan ke empat terhadap UU no 4 tahun 2009.

Revisi tersebut membawa sembilan persoalan pokok, salah satunya adalah soal pengembangan Masyarakat Lokal.

Yaitu pada program tanggung jawab sosial perlibatan komunitas lokal dalam masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan

Namun secara teoritis dan praktis nya nanti akan menambah duka komunitas masyarakat adat tersebut.

Kenapa penulis dapat memprediksi akan menimbulkan masalah baik secara empirik maupun normatif.

Hal ini merupakan contoh terbaru yang merekomendasikan hak hak tradisional masyarakat adat ( revisi UU no. 4 tahun 2009). Di samping yang sebenarnya banyak peraturan perundang-undangan yang telah memberikan Khabar gembira.

Namun secara normatif, masyarakat adat sebagian besar belum memiliki dasar hukum sebagai alas hak nya agar dapat menjadi subjek hukum.

Karena status legal standing umumnya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yaitu harus adanya PERDA Kabupaten tentang Eksistensi Masyarakat Hukum Adat.

Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi maupun undang undang turunan nya, misalnya dalam undang undang pemerintahan daerah.

Ataupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi yg mengharuskan adanya Peraturan Daerah agar masyarakat hukum adat bisa sebagai pihak pihak di dalam melakukan perbuatan hukumnya.

Persoalan inilah yang menurut penulis menjadi penghambat nanti nya di dalam keikutsertaan komunitas masyarakat hukum adat sebagai salah satu pihak yang berhak mendapatkan pengelolaan mineral dan batubara.???

Tentu saja yang bertanggung jawab untuk mengangkat derajat dan kualitas masyarakat hukum adat agar dapat sejajar sebagai subjek pembangunan (bukan objek pembangunan) adalah tidak lain pemerintah daerah ( eksekutif - kepala daerah: propinsi dan kabupaten kota bersama lembaga legislatif- DPRD). Segera mengesahkan peraturan daerah dimaksud.

Guna mempercepat penyusunan Peraturan Daerah bekerja sama dengan perkumpulan masyarakat yang mempunyai visi misi yang sama guna mensejahterakan masyarakat hukum adat khususnya rakyat Indonesia umumnya.

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan