Faktor Diterima dan Ditolaknya Suatu Aturan
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Diterima atau sebaliknya (ditolak) suatu hukum (aturan) yang berlaku itu, sedikit atau banyak tergantung bagaimana persepsi masyarakat terhadap hukum itu.
Keamanan dan kedamaian adalah merupakan kebutuhan manusia, di samping kebutuhan kebutuhan yang lainnya. Dengan demikian orang akan mematuhi hukum karena hukum dirasakan berguna baginya.
Artinya dengan mematuhi hukum itu orang akan memperoleh rasa aman dan damai dalam kehidupan nya
Apabila konsepsi ini dihubungkan dengan teori berlakunya hukum, yaitu;
1, berlakunya hukum secara juridis yang intinya adalah bahwa hukum sebagai kaedah adalah sah, apabila dibentuk oleh lembaga yang berwenang membuat hukum (aturan).
2, berlaku nya hukum secara sosiologis itu intinya adalah bahwa hukum undang undang itu merupakan rumusan yang diangkat dan oleh dalam masyarakat, yang diberi kekuatan oleh pembentuk undang-undang, dengan demikian maka kehadiran suatu hukum di dalam masyarakat itu tidaklah dianggap sebagai sesuatu yang asing sama sekali dan sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
3, berlakunya hukum secara filosofis artinya bahwa cita cita yang terkandung di dalam hukum itu yang disebut idea hukum harus sesuai dengan harapan atau cita cita masyarakat di mana hukum itu hendak diberlakukan (lihat Soerjono Soekanto).
Dengan demikian, apabila sesuatu peraturan perundang-undangan telah memenuhi ketiga syarat tersebut di atas, maka dapat diharapkan bahwa hukum itu tidak akan menimbulkan ketegangan dalam penerapannya.
Sehubungan dengan terjadinya penolakan masyarakat terhadap berlakunya hukum, kalau ditinjau dari teori berlakunya hukum secara sosiologis, maka mungkin hukum tersebut tidak sesuai dengan perasaan hukum (volkgeist) anggota masyarakat yang bersangkutan, karena hukum tersebut dalam prosesnya sebagai undang-undang atau peraturan peraturan tidak menggali dan memperhitungkan rasa keadilan dan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, masalah penegakan hukum pada dasarnya adalah bagaimana kita dapat menyerasikan nilai nilai yang hidup di dalam masyarakat dengan kaedah kaedah hukum yang berlaku.
Roscoe Pound dalam bukunya berjudul Scope and Purpose of Sosiological Jurisprudence, menekan kan kepada kepada ahli hukum, untuk perlu memperhitungkan faktor faktor sosial dalam pekerjaannya, baik dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, maupun penafsiran serta dalam penerapannya. Karena buat bagaimanapun pada akhirnya sasaran penerapan hukum adalah masyarakat itu sendiri.
Hukum (aturan) dalam proses pembentukan nya tidak memperhatikan kenyataan kenyataan sosial, sering kali menimbulkan ketegangan ketegangan dalam pelaksanaan nya, sehingga oleh karena itu fungsi hukum untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian menjadi tidak tercapai.
Banyak kasus yang telah kita ketahui bersama bahwa apabila suatu peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan persyaratan seperti di atas (juridis, Sosiologis dan Philosofis) telah terjadi pergeseran dari pihak pihak (subjek hukum) yang terkena dampak suatu aturan aturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau bersama lembaga legislatif.
Contoh kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maupun hukum hukum yang bersifat non netral (istilah BPHN- Badan Pembangunan Hukum Nasional).***
*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan