Rehabilitasi Dan Tanggung Jawab Hukum
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Membaca berita pagi tanggal 7 September 24, di harian lokal berjudul "Udin Tak Rela Pelaku Direhabilitasi.
Judul ini berawal ucapan dari pak Udin (Safaruddin), orang tua dari Ayu Anggraini (13) siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa empat pelaku (IS, 16 th, MZ, 13 th, NS, 12 th dan AS, 12 th.), menurut berita tersebut hanya IS (16 th), yang akan diproses hukum dengan alasan tersangka utama. Sedangkan tiga lainnya hanya dibawa ke panti rehabilitasi yang ada di Indralaya Ogan Ilir..
Keempat pelaku ditangkap pada 3 September 24, hanya berjarak 2 hari setelah penemuan AA Minggu (1/9/24)
Kepolisian menegaskan (MZ, NS, dan AS) turut serta dalam kasus pembunuhan AA sudah direhabilitasi. Hal ini menurut Kapoltabes, sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 32 , yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena kondisi ketiganya masih berstatus anak anak?.
Berita ini menarik dan menimbulkan pertanyaan sebagai pengamat hukum dan sosial:
1, apakah ketiga anak tersebut (MZ, NS dan AS), setelah direhabilitasi lepas dari tanggung jawab hukum sebagai yang diduga sebagai pelaku.
2, untuk berapa lama yang bersangkutan "direhabilitasi".
3, kalau dilihat dari angka umur kelahiran semua pelaku (4 orang) tersebut masih kategori anak anak, kenapa berbeda-beda kebijakan yang diambil?
4, di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Pasal 55 KUHP) setiap pelaku, yang mempunyai peran masing masing, dimuka hukum sama dan sanksinya sama.
Pasal 55 ayat 1, Dihukum sebagai si pembuat dari perbuatan yang dapat dihukum;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu (tafsir KUHP Dali Mutiara), 1962:26.
5, berhubungan pelaku masih berusia belum dewasa (dewasa menurut hukum pidana), maka hakim di pengadilan akan memberikan pertimbangan nya, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian beberapa hasil pertanyaan dari pengamatan ilmu teori hukum.
6, asas bahwa setiap orang (orang istilah Prof. Kusumadi, SH: istilah orang menunjukkan bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban).
Sama di muka hukum, yang kesemuanya dipertanggungjawabkan secara hukum di muka pengadilan (hakim negara), bukan pejabat yang lain.***
*) Penulis adalah Pengamat Hukum dan HAM