Breaking News

Bahasa - Bahasa Daerah dan Bahasa Persatuan


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Salah satu kepentingan yang bertalian erat dengan kebangsaan, ialah kepentingan kepentingan bahasa 

Sungguh tidak layak sesuatu bangsa merdeka tidak mempunyai bahasa sendiri. Inilah sebabnya Filipina segera mengangkat salah satu bahasa daerahnya, bahasa Tagalog, sebagai bahasa nasional nya, walaupun dengan menjumpai banyak kesukaran, karena bahasa I sebelum nya belum pernah dipelihara dengan baik sebagai mana mestinya, hingga tak mungkin dengan sekaligus dipakai sebagai bahasa negara. 

Terbukti di sini, bahwa bangsa Indonesia dalam soal bahasa berkedudukan lebih baik dari pada Filipina. Ini disebabkan karena sudah lama rakyat kita melakukan persiapan dalam soal itu, berkat ketangkasan pemuda pemuda kita, yang pada tahun 1928 telah memutuskan: satu negara, satu bangsa, satu bahasa.

Ada juga satu keadaan yang memudahkan kita Bahasa Persatuan kita, yaitu karena bahasa Indonesia itu bukan salah satu bahasa daerah, tetapi bahasa dari luar, yang setelah diubah, diperbaiki, dipermudah dan disesuaikan dengan hidup kita, lahir maupun batin, diangkat sebagai bahasa persatuan. Patut di sini diingatkan pula, bahwa sebenarnya mulai zaman dahulu, sebelum Majapahit, bahasa Melayu lah yang senantiasa terpakai dalam hubungan perdagangan juga dalam hubungan politik dan diplomasi antara pulau pulau Nusantara, dan antara kerajaan kerajaan kita dengan kerajaan kerajaan lain di seluruh Asia dan negara Eropa; Portugis, Spanyol dan Belanda.

Tentang bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang resmi bolehlah dibilang, bahwa tak ada sesuatu golongan (yang menghendaki persatuan negara Indonesia) akan menentang nya. Dalam pada itu soal lain yang berhubungan dengan bahasa daerah. Harus atau tidakkah bahasa bahasa daerah itu atau s bagian daripada bahasa bahasa itu, diajarkan di sekolah sekolah negeri?. Ini menimbulkan dua kutub yang berbeda. Ada orang orang yang sangat tidak mufakat akan diberikan tempat untuk bahasa daerah. Sebaliknya ada pula orang orang yang menuntut otonomi kultural sepenuhnya, yaitu menghendaki bahasa daerah sebagai bahasa pengantar sebagai pendamping bahasa persatuan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita bisa merujuk pada kongres bahasa Indonesia yang pertama pada tahun 1938 di Solo adalah sebagai berikut;

1, Tiap tiap bangsa mempunyai bahasa sendiri; untuk Indonesia hanya bahasa Indonesialah , berasal dari bahasa Melayu, yang patut menjadi Bahasa Persatuan, yakni bahasa pengantar propinsi propinsi.

2, Tiap tiap golongan dari rakyat Indonesia yang masih mempunyai bahasa sendiri yang terpakai oleh, baik untuk kepentingan masyarakat atau kebudayaan, berhak serta berkewajiban memelihara Bahasa bahasa nya itu.

3, Persatuan bangsa Indonesia tidak berarti melenyapkan kebudayaan daerah, bahkan wajib membentuk kebudayaan Indonesia pada kelak hari, dengan mengesahkan puncak puncak kebudayaan daerah sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.

4, Keindahan Bahasa teristimewa terletak pada teratur nya susunan dan susunan itu harus selaras dengan jiwanya zaman (Lihat Pusara, April 1941).

Dan kesemuanya itu sudah di atur dalam konstitusi kita

Pasal 32 UUD 45 

(1). Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya nya.

(2), Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.***

*) Penulis adalah Ketua Lembaga Adat Melayu Sumatera Selatan.