Breaking News

Republik Indonesia Pasca Reformasi

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Gerakan Reformasi Nasional sudah berjalan cukup lama namun bukan saja cita cita reformasi berkumpul terwujud, tetapi kehidupan rakyat terasa makin berat. Gerakan Reformasi yang semula ingin menghilangkan korupsi, kolusi dan Nepotisme, mengembangkan demokrasi serta menghilangkan ekonomi biaya tinggi dalam membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, ternyata bergerak tak terkendali, sehingga mengubah sendiri sendi negara.

Undang undang Dasar diamandemen, Lembaga lembaga negara diubah kewenangan nya, diciptakan lembaga baru, sistem pemilihan umum diubah dan seterusnya. Keadaan tersebut jelas menimbulkan pengaruh yang luar biasa, tidak saja terhadap jalan nya pemerintahan, tetapi juga pada hal hal yang lebih mendasar sifatnya, seperti pandangan hidup dan moral bangsa. Semua itu jelas sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Memang harus diakui bahwa di sana sini, gerakan reformasi telah membawa kemajuan, seperti: kebebasan mengeluarkan pendapat makin terbuka, masyarakat juga terasa lebih terbuka dan lebih demokratis. Tetapi kemajuan kemajuan tadi ternyata juga menyebabkan terjadinya perubahan arah perjalanan bangsa dari yang di cita cita kan para pendiri negara, para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Bahkan dapat dikatakan bahwa gerakan reformasi telah menghilangkan kebijakbestarian para pejuang kemerdekaan Indonesia dalam menyusun konstitusi baik semangat, faham dan kerangka pikir dari Undang-undang dasar 1945. Selain dari itu gerakan reformasi ternyata juga membawa berkembang nya kapitalisme, meruaknya liberalisme, serta tumbuhnya hedonisme di kalangan masyarakat yang sangat ditentang oleh para pendiri negara.

Di samping itu gerakan reformasi juga telah mengakibatkan kemandekan dalam perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, pada budaya rakyat Indonesia, serta kemunduran dalam percaturan politik luar negeri. Jumlah mereka yang hidup dalam kemiskinan tidak saja masih tetap tinggi, tetapi malahan bertambah banyak. Demikian pula jumlah penganggur tidak kunjung berkurang. Jurang perbedaan antara mereka yang kaya dengan yang miskin juga terus bertambah besar. Fasilitas pendidikan serta pelayanan kesehatan - yang pernah demikian baik dan murah dilakukan melalui rangkaian sekolah sekolah SD inpres dan puskesmas - terkesan amat merosot. Banyak pengusaha, yang memindahkan lokasi investasi nya ke negara negara lainnya yang dipandang kondisi nya lebih kondusif.

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang merupakan salah satu masalah yang ingin dilenyapkan melalui gerakan reformasi bukannya berkurang, tetapi malah meningkat. Bahkan banyak oknum penegak hukum yang justru (tertangkap) melakukan kegiatan korupsi dan kolusi. Demikian tidak sedikit anggota DPR, Gubernur, Bupati, Walikota dan para anggota DPRD yang dihadapkan ke meja hijau dan dijatuhi hukuman, karena melakukan korupsi dan kolusi.

Dalam kehidupan politik, terlihat kesan kuat bahwa telah timbul apa yang pernah disebut dan dikhawatirkan oleh Bung Hatta sebagai suatu ultra demokrasi. Waktu pun lembaga legislatif serta lembaga eksekutif telah dipilih secara demokratis, namun demokrasi ke jalan jalan bukan saja tidak berhenti, tetapi sudah menjadi suatu hal yang terjadi secara rutin. Partai partai politik - yang seyogianya berfungsi sebagai lembaga demokrasi yang mengagresi serta mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta sebagai wahana untuk seleksi kepemimpinan - ditengarai hanya asyik dengan dirinya sendiri dan telah mulai kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Pemekaran daerah daerah otonom yang berlanjut secara terus menerus serta penyerahan tugas dan wewenang otonomi yang luas ke daerah tingkat dua terkesan hanya menimbulkan pembengkakan lembaga, penambahan jumlah pejabat serta dukungan fasilitasnya, serta peningkatan anggaran pengeluaran tanpa makna yang signifikan bagi peningkatan taraf hidup rakyat.

Di antara para pejabat negara yang baru ini tidak terhitungnya yang berusaha menduduki jabatan nya dengan cara yang kurang terpuji.

Bersamaan dengan itu, pemberian izin penanaman modal asing. Melalui Undang Undang Penanaman Modal yang baru, kedudukan modal asing disamakan dengan kedudukan modal dalam negeri. pengawasan terhadap para pemodal di bidang kehutanan dan berbagai bidang lainnya juga nyaris tidak efektif. Bukan saja secara praktis telah mencaplok demikian luasnya hak hak masyarakat, tetapi juga telah mengakibatkan pengundulan hutan, yang berakibat terjadinya bencana alam secara beruntun berupa banjir dan tanah longsor.

Kerusakan alam yang disebabkan oleh kecerobohan penanaman modal sehingga menimbulkan bencana bagi masyarakat sekitar di bebankan kepada pemerintah.Sekedar untuk memenuhi kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja tahun-an.

Dalam masyarakat kita melihat meningkat nya kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin. Di satu sisi kita melihat maraknya pembangunan Mall, bertambahnya produksi mobil dan meningkatnya impor mobil mobil mewah, namun di sisi lainnya kita mendengar adanya kelaparan yang terjadi di berbagai tempat serta banyaknya balita yang kekurangan gizi. Kita juga mendengar adanya peningkatan jumlah kejahatan, bertambah besarnya kejahatan terorganisasi dan bahkan telah menjadi salah satu tempat tujuan kejahatan narkotika internasional.

Meskipun demikian, kemunduran kemunduran tadi bukan lah semuanya. Masih ada kemunduran lain yang sangat menghawatirkan yaitu merosotnya peran Pancasila sebagai dasar negara serta hilangnya suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar 1945

Sudah barang tentu, frasa Pancasila dan UUD 45 secara formal hampir selalu disebut sebagai rujukan dalam dokumen dokumen negara. Namun terlihat jelas bahwa Pancasila dan UUD 45 yang secara formal dijadikan rujukan tersebut sekarang terasa bagaikan tanpa jiwa, tanpa makna, tanpa subtansi, dan praktisi tanpa manfaat bagi rakyat Indonesia.

Pancasila telah direduksi dari posisi semula sebagai dasar negara yang disepakati sebagai suatu konsensus politik di antara para pendiri negara menjadi sekedar semacam mantra sekuler dalam ritual kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang undang Dasar 45 telah dihilangkan semangat kebersamaannya dan digantikan dengan semangat liberalisme dan individualisme.

Tidak ayal lagi, kemerosotan peran Pancasila sebagai dasar negara dan Undang Undang Dasar 45 sebagai konstitusi ini secara historis dan secara yuridis konstitusional dapat dipandang sebagai ancaman paling besar terhadap keseluruhan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan kita lupakan, bahwa Pancasila sebagai dasar negara - seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45 - merupakan alasan pembentukan (raison d'etre) dan landasan legitimasi di dari Negara Republik Indonesia. Ringkasnya, tanpa Pancasila tidak akan ada Republik Indonesia.

Tulisan ini merupakan prolog dari sebuah perenungan Memperingati HUT Proklamasi 17 Agustus 1945 dan HUT hari Konstitusi 18 Agustus 1945.***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan