Penegakan HAM Masyarakat Adat melalui Mahkamah Konstitusi
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Tulisan ini seiring tanggal 9 Agustus merupakan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia, teringat pada tanggal 9 Agustus 2006 diperingati di Taman Mini Indonesia Indah dengan Lahir Deklarasi Jakarta Tentang Sekretariat Nasional Untuk Perlindungan Hak Konstitusi Masyarakat Hukum Adat. Deklarasi Jakarta tersebut berisikan pernyataan bahwa;
Pertama, untuk mewujudkan hak dan kewajiban sebagai masyarakat hukum adat kami bersepakat membentuk suatu wadah organisasi yang kami sebut Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusi Masyarakat Hukum Adat
Kedua, Dalam memperjuangkan Pemulihan perlindungan hak hak konstitusionalnya, masyarakat hukum adat menganut empat prinsip yaitu;
a, Berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b, Kebersamaan dalam pemecahan permasalahan masyarakat hukum adat
c, Berdaya guna dan berhasil guna
d, Berkeadilan dan berkepastian hukum
Ketiga, Perjuangan masyarakat hukum adat untuk memulihkan dan memenuhi hak hak konstitusionalnya ini dapat dilakukan dengan baik pada tingkat nasional, maupun pada tingkat internasional.
d, Menunjukkan Sekretariat Nasional Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera, sebagai Sekretariat Nasional sementara.
Deklarasi Jakarta tersebut dibacakan pada tanggal 09 Agustus 2006 oleh H. Anwar Saleh atas nama seluruh masyarakat hukum adat seluruh Indonesia.
Untuk isi deklarasi Jakarta pada points pertama telah terbentuk Sekretariat Nasional Untuk Perlindungan Hak Konstitusi Masyarakat Hukum Adat, pada tanggal 31 Januari 2007 dengan akta nomor 44 notaris H. Asman Yunus SH di Pekanbaru.
Dimana penulis sendiri sebagai anggota Dewan Pakar di dalam nya bersama Dr. Saafroedin Bahar dari Komnas HAM.dan anggota lainnya.
Karena berkaitan dengan hak konstitusionalnya masyarakat hukum adat tentu berhubungan langsung dengan Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang bertugas untuk menjaga konstitusi secara langsung turut serta dalam penegakan hak hak asasi manusia. Hal ini ditarik langsung dari hakikat pengertian konstitusi itu sendiri sebagai dokumen politik dan dokumen yang melindungi hak hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara maupun orang yang hidup dalam negara tersebut. Hal ini berangkat dari fungsi konstitusi yang paling isensial. Pertama, membatasi kekuasaan yang ada dalam skema ketatanegaraan suatu bangsa. Kedua, memformulasikan perlindungan hak hak dasar warga negara atau hak hak asasi manusia secara menyeluruh. Okeh sebab itu, peran MK berkorelasi langsung dengan perannya yang signifikan sebagai aparatur penegak hak asasi manusia dalam hal "kontrol norma". Hakekat judical and Constitutional review adalah memeriksa kesesuaian norma dengan pesan pesan pada konstitusi yang tidak terlepas dari peran normatif universalitas hak hak asasi manusia.
Penegasan UUD 45 pasal 28 I jelas mencantumkan duties atau obligatory duties tugas konstitusional untuk merealisasikan HAM termasuk upaya untuk merealisasikan keadilan dalam pelanggaran HAM.
Bunyi Pasal 28 UUD 45 sebagai berikut
Ayat 4,
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Ayat 5
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal ini normatively menegaskan tanggung jawab negara atas penegakan dan perlindungan hak hak asasi manusia. MK sebagai elemen " negara" harus secara signifikan menanggung tugas berat ini dengan berpegang pada prinsip Negara hukum yang demokratis.. Selama ini hak hak masyarakat hukum adat yang sering diabaikan terutama mengenai bidang pertanahan serta dalam hal akses masyarakat hukum adat terhadap sumber daya alam nya yang menjadi modal dasar kehidupan nya. Dalam hal ini, adanya penguasaan yang kuat oleh negara pada pengelolaan sumber daya alam membuat masyarakat hukum adat masih mengalami beragam perampasan hak haknya.
Masyarakat hukum adat apabila terjadi pelanggaran hak hak konstitusionalnya, dapat melakukan Class action ini dilakukan atas nama masyarakat hukum adat dan dalam hal ini harus lah mendapatkan kuasa dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hal ini dapat dilihat pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam pengujian..
Undang undang Mahkamah Konstitusi yang mengatakan; Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pasal tersebut masyarakat hukum adat dapat melakukan atau mengajukan gugatan ke MK RI (selaku pemohon pengujian undang-undang) selama masyarakat hukum adat tersebut masih hidup sesuai fungsi perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk merealisasikan kriteria suatu komunitas masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan lainnya harus dilandasi dengan dasar hukum yaitu setidak tidaknya ada Peraturan Daerah kebupaten / kota tentang Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di wilayah pemerintahan daerah.***
*) Penulis adalah Ketua Lembaga Adat Melayu Sumatera Selatan.