Kejutan Injury Time Jelang Pilkada Serentak 2024
Tulisan oleh: Khoirul Anwar, S.Pi, MH*)
Jendelakita.my.id. - Tak hanya di dunia si kulit bundar istilah injury time menjadikan last minute yang mendebarkan bagi para pemain, pelatih dan supporter. Begitu pula pada kontestasi pemilu maupun pilkada. di saat injury time banyak kejutan yang terjadi.
Masih fresh diingatan kita pada pemilu April 2024 lalu, menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan MK tersebut membuat anak sulung Presiden Jokowi dapat mendaftarkan sebagai Cawapres
Begitupun Pilkada serentak 2024 saat ini yang dalam hitungan hari akan dilaksanakan pendaftaran Calon Kepala Daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dalam putusan MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan MK ini tentunya menjadi kabar gembira dan langkah progresif dalam upaya menciptakan kontestasi Pilkada yang lebih adil serta memperbanyak keragaman pilihan politik bagi warga. Putusan ini merekonstuksi syarat pencalonan agar parpol dapat mengusung calon kepala daerahnya dengan mudah.
Sebelumnya disahkan oleh MK, Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah memiliki kursi paling sedikit 20 persen di DPRD atau memperoleh suara paling sedikit 25 persen dari hasil pemilu DPRD terakhir.
Melalui putusan MK No. 60, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.
DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Sedangkan untuk cabup/kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa. Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Dikaitkan dengan Pilkada di Musi Rawas, tentunya akan berdampak pada dinamika perpolitikan di Musi Rawas. Menurut informasi yang beredar di beberapa akun medsos dan media massa, Petahana berpotensi melawan kotak kosong bahkan beberapa yang menyuarakan tidak akan ada lawan atau kotak kosong. Dinamika kotak kosong rupanya menjadi favorite bagi petahana untuk melenggang untuk mempertahankan kedudukannya, hal tersebut sah-sah saja. Namun tidak baik untuk menghadirkan pilihan demokrasi kepada masyarakat setempat. Parpol yang seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat, jika hanya mendukung petahana saja maka rumus pragmatisme sedang dijalankan. Pengkaderan partai tidak jalan dan aspirasi masyarakat tidak didengar.
Beberapa informasi menyampaikan bahwa partai-partai telah mengeluarkan rekomendasi kepada calon petahana di Musi Rawas, seperti PKB, PKS, PAN, PBB dan Partai Demokrat, bahkan beberapa hari yang lalu PKS telah mendeklarasikan pemenangan Hj. Ratna Machmud-Suprayitno. Walaupun sudah beredar kabar bahwa Partai Golkar dan Gerindra akan mengusung Petahana. Masih ada Partai PDIP dan Nasdem yang keduanya belum mengeluarkan ST maupun SK ke Cakada manapun yang notabene kedua partai tersebut memiliki kursi yang cukup untuk mengusung cabup/cawabup masing-masing. Hall ini sangat menarik dinamika politik calon kepala daerah di Kab. Musi Rawas Pasca putusan MK 60 ini.
Merujuk DPT Pemilu, DPT Kabupaten Musi Rawas berjumlah 303.355 pemilih. Dalam putusan MK Nomor 60 menyebutkan jumlah DPT 250 ribu-500 ribu, parpol dapat mendaftarkan cabup/cawabup dengan perolehan suara sah berjumlah 8,5 persen pada pemilu DPR Kab/Kota. Artinya PDIP dan Partai Nasdem, masing-masing partai tersebut dapat mendaftarkan cabup/cawabup di Musi Rawas
Jika melihat survey Indopolling yang sempat di publish oleh salah satu akun pendukung petahana, dapat saya analisa, terdapat nama-nama Bacalonkada di Musi Rawas yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi menyusul daripada popularitas petahana. Ada Bacalon Hj. Suwarti-Thamrin dan Dian Prasetio-Heryanto. Tentunya ini juga dapat menjadi rujukan partai PDIP dan Nasdem yang belum mengeluarkan ST/SK untuk menilik alternatif pilihan masyarakat Musi Rawas. Sehingga pandangan pragmatisme partai akan hilang dan demokrasi berjalan dengan baik. Aspirasi Masyarakat dapat tersalurkan oleh Partai tersebut untuk mendaftarkan calon/bacalon yang menjadi alternatif pilihan lain di Musi Rawas. ***
*) Penulis adalah Koordinator Akademi Politik dan Demokrasi Kab. Musi Rawas.
Dan merupakan Komisioner Bawaslu Kab. Musi Rawas sejak 2015-2023