Sekilas Tentang Profil " Kompilasi Adat Istiadat " di Sumatera Selatan
Tulisan oleh H. Albar Sentosa subari
Jendelakita.my.id. - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2001, melalui Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan yang pada saat itu ketuanya bapak H.R. Ali Amin SH, telah membuat sepuluh judul Kompilasi Adat Istiadat Di Sumatera Selatan (saat itu belum ada pemekaran wilayah) di tiap tiap kabupaten dan kota termasuk Bangka Belitung.
Adat istiadat merupakan jati diri bangsa Indonesia sekaligus mendasari bagian besar sosial budaya bangsa kita..
Keberadaan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat berperan strategis dalam kehidupan nasional serta memberdayakan masyarakat dalam mencapai taraf hidup yang lebih baik, baik dilihat dari sisi sosial, ekonomi maupun sisi lainnya.
Arti strategi adat istiadat dan kebiasaan masyarakat yang dimaksud adalah bahwa adat istiadat dan kebiasaan masyarakat menentukan corak pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Selain itu, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat merupakan modal bangsa dalam menentukan corak pergaulan bangsa kita dengan bangsa lain nya. Paling tidak sebagai filter terdepan untuk menyaring nilai nilai budaya asing yang masuk ke Indonesia, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesat.
Untuk itu Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan atau mencetak sejumlah Buku Kompilasi Adat Istiadat Di Sumatera.
Dulu di zaman Pemerintahan Hindia Belanda di wilayah Marga dan Kampung diberlakukan yang disebut umumnya dengan istilah Undang Undang Simbur Cahaya, sebagai pedoman dalam pembinaan adat istiadat di seluruh keresidenan Palembang. Penulis di dalam artikel yang dibuat tidak menggunakan istilah UU (menghindari kesalahan pahaman dengan istilah UU pengertian Tekhnis Juridis), tetapi menggunakan istilah KOMPILASI ( Himpunan pendapat ahli tentang sesuatu, misalnya ada Kompetisi Hukum Islam/KHI).
Dan istilah Kompilasi tersebut sesuai dengan pendapat Prof Dr.H.M. Koesno SH dalam surat beliau kepada penulis saat meminta komentar atas rencana tersebut di tahun 1997.
Gubernur Sumatera Selatan waktu itu bapak H. Rosihan Arsyad, pada kata pengantar penerbitan pertama, mengharapkan buku kompilasi adat istiadat akan dijadikan pedoman untuk pembinaan adat istiadat di daerah kabupaten dan kota masing masing dan tidak lagi menggunakan Undang Undang Simbur Cahaya, hal ini disebabkan antara lain;
1, isi Undang Undang Simbur Cahaya sudah ketinggalan zaman;
2, Ada pasal pasal dari Undang-undang Simbur Cahaya yang bertentangan dengan HAM, seperti memasung orang gila;
3, Banyak peraturan dalam Simbur Cahaya telah ditampung oleh Kementerian Agama serta lembaga sosial lainnya.
Kompilasi Adat Istiadat Di Sumatera Selatan tersebut dibuat dengan sistematik sebagai berikut.
Terdiri dari V bab yaitu
Bab satu Ketentuan Umum
Bab dua Upacara Adat (adat istiadat, kesenian dan upacara kematian)
Bab ketiga, Adat Sopan Santun.
Bab keempat Hukum Adat (hukum perorangan adat, hukum keluarga adat, hukum tanah dan benda benda yang ada di atasnya, hukum perjanjian adat , hukum silang sengketa adat.
Bab kelima Penutup.
Sebagai penutup dan juga sebagai catatan kita, bahwa Kompilasi Adat Istiadat di Sumatera Selatan itu berdasar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
1, SK Gubernur KDH TK.I, Sumatera Selatan Nomor 674/SK/III/1998, tentang Pengolahan hasil Pengumpulan Bahan Informasi Mengenai Berbagai Adat Istiadat.
2, Surat Gubernur Sumatera Selatan nomor 147/1693/III/2000, tentang Penyebarluasan Kompilasi Adat Istiadat Kabupaten/ kota.
Adapun timnya adalah.
Kelompok Pengolah Data dan Penulis.
a. H.M. Ali Amin, SH
b. H. Hambali Hasan SH
c, Moch. Murid, SH.
d. Prof. Drs. H. A.W.. Wijaya
e, H. Albar Sentosa Subari SH SU.
Kelompok Penyunting
a, Djohan Hanafiah
b, Prof. Dr. Amran Halim
c. Hartati Ali, SE, MM
d, Drs. Iceng Hidayat, Msc.
e. Ir. Irman
f, H. Asnawi HD, SH.
*) Penulis Adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan