Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia
![]() |
Gambar oleh Jihadsabila dari Pixabay |
Jendelakita.my.id. - Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, memegang peran penting dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memberikan landasan filosofis bagi semua peraturan di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dengan tegas menyatakan bahwa semua hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila bukan hanya pedoman moral, tetapi juga acuan normatif dalam pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia.
Setiap sila dalam Pancasila memiliki dampak yang dalam terhadap sistem hukum Indonesia. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menekankan pentingnya pengakuan terhadap Tuhan dalam kehidupan bernegara, yang tercermin dalam undang-undang kebebasan beragama. Semua peraturan di Indonesia harus menghormati prinsip ini agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai religius masyarakat.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut perlindungan hak asasi manusia. Sistem hukum Indonesia harus menjunjung tinggi martabat manusia, memberikan keadilan merata, dan melindungi hak-hak warga negara. Ini terlihat dalam undang-undang tentang hak asasi manusia.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menekankan kesatuan bangsa dalam keberagaman. Setiap peraturan hukum harus memperkuat integrasi nasional dan menghindari diskriminasi. Sistem hukum Indonesia harus menjaga persatuan dalam NKRI.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan demokrasi. Proses legislasi dan penerapan hukum harus demokratis, melibatkan partisipasi masyarakat dan aspirasi rakyat.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan keadilan sosial dalam sistem hukum. Hukum harus mewujudkan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan sosial, dan melindungi kelompok rentan.
Pancasila menjadi pedoman bagi Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Pancasila juga menjadi dasar pembentukan lembaga negara seperti Komisi Yudisial, KPK, dan Ombudsman RI, untuk memastikan sistem hukum berjalan adil dan berintegritas. Pancasila memberikan arah bagi kinerja lembaga-lembaga ini.***