Breaking News

Otonomi Daerah Dan Penguasaan Bahan Galian Pertambangan

Jendelakita.my.id. - Bahan galian tambang adalah salah satu kekayaan yang terkandung dalam bumi dan dalam air. Dalam bumi diartikan di permukaan atau di bawah bumi. Di dalam air diartikan berada di bawah air yaitu di atas atau di bawah bumi yang berair (sungai, danau, laut dan rawa.).

Bahan galian tambang untuk sebagian di dapatkan di atas permukaan bumi atau bagian permukaan dari bumi yang ada di bawah air. Karena itu, pengertian bahan galian harus diartikan baik  yang diperoleh dengan menggali maupun dengan cara cara mengambil di bagian permukaan bumi termasuk permukaan bumi yang ada di bawah air..

Telah dikemukakan, UU No 5 tahun 1960 menyebutkan pelaksanaan penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dapat dikuasai kepada daerah.

Walaupun ketentuan ini memungkinkan daerah turut serta menyelenggarakan hak menguasai oleh negara atas bumi, air dan kekayaan di dalam nya, tetapi tidak cukup jelas terutama mengenai makna DIKUASAI.. apakah dikuasai itu dalam arti diserahkan sebagai urusan rumah tangga daerah atau sebagai tugas pembantuan, atau sebagai tugas dekonsentrasi.

Hal ini sudah dijawab oleh beberapa regulasi peraturan perundang-undangan antara lain dalam Undang Undang Pertambangan, Undang Undang Undang Pemerintah Daerah, antara lain memuat aturan sebagai berikut:

1, Kewenangan daerah meliputi seluruh bidang pemerintahan kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan kewenangan yang bersifat kebijaksanaan di bidang tertentu.

Memperingati ketentuan ini, maka pada dasarnya, urusan pemerintahan di bidang bahan galian tambang mesti masuk menjadi urusan rumah tangga daerah.

Tetapi dalam ketentuan yang sama disebut kewenangan pusat termasuk juga kewenangan menetapkan kebijakan --- antara lain ---- pendataan sumber daya alam. Ketentuan ini menunjukkan meskipun daerah merupakan pemegang wewenang, tetapi harus tunduk pada kebijakan nasional yang ditetapkan pusat. Persoalannya; apakah yang menjadi isi kebijakan nasional tersebut?.

2, Penerimaan daerah dari penerimaan negara di sektor pertambangan melalui dana perimbangan.

Dari dua schema di atas--- wewenang daerah dan keuangan daerah --- didapat semacam kontribusi satu sama lain. Ditinjau dari wewenang daerah, pada dasarnya wewenang pemerintahan di bidang pertambangan adalah bagian dari uraian rumah tangga daerah. Daerah tidak hanya berwenang dan mengatur urusan pertambangan. Daerah berwenang melakukan usaha pertambangan dan memperoleh manfaat dari usaha tersebut.. Tetapi dari sudut sumber keuangan negara, disebutkan sebagai Penerimaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa hak mengatur, mengurus dan memperoleh hasil hasil pertambangan sepenuhnya ada pada pusat. Daerah memperoleh bagian tertentu dari penerimaan negara tersebut. Kerancuan ini merupakan salah satu sumber PERSELISIHAN antara pusat dan daerah. Undang undang semestinya dirumuskan secara konsisten sesuai dengan maksud dan tujuan yang hendak dicapai.

Berdasarkan asas pembagian wewenang antara pusat dan daerah, maka penggolongan bahan bahan galian tambang menjadi tidak relevan. Daerah secara normatif berhak mengatur, mengurus, dan mengelola Segala jenis pertambangan dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut;

1, Daerah sungguh sungguh memperhatikan kebijakan nasional di bidang pertambangan maupun di bidang bidang lainnya yang relevan dengan masalah pertambangan seperti kebijakan di bidang lingkungan. Meskipun secara normatif, urusan pertambangan termasuk urusan rumah tangga daerah, tetap harus dalam asas Dikuasai negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

2, Hak daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pertambangan -- seperti juga di bidang bidang lainnya tidak boleh menimbulkan suatu kompetisi tidak sehat antar daerah, sehingga usaha usaha tersebut menjadi tidak produktif dan efisien baik dari sudut eksploitasi maupun pemanfaatan nya.

3, Hak suatu daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pertambangan -- seperti itu juga di bidang bidang lainnya harus memperhatikan dengan sungguh sungguh kepentingan daerah lain yang dapat menimbulkan berbagai konflik antar daerah.

4, Hak suatu daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pertambangan -- seperti juga di bidang bidang lainnya,-- harus berorientasi nasional yang akan memperbesar hasil guna dan daya guna, untuk meningkatkan sumber daya daerah yang bersangkutan. Makin sempit hasil guna dan daya guna suatu di bidang pertambangan maupun di bidang bidang lainnya, maka rendah pula manfaat nya untuk meningkatkan Sumber Daya Daerah bersangkutan. ***

*) Penulis Adalah Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan